ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi olehPenuntut Umum terhadap KUHAP dan pertimbangan Judex Juris dalammengabulkan permohonan kasasi dalam perkara pencurian dengan kekerasan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatifbersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumberbahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukumsekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogismedan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa judex factie dalamkasus di atas tidak tepat dalam pertimbangan dan putusannya karena tidakmempertimbangkan hal-hal yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar.Judex factie dalam pertimbangannya tidak didasarkan pada alat bukti dan faktapersidangan dan alat bukti surat yang Penuntut Umum lampirkan. NamunMahkamah Agung telah memperbaiki putusan dari Judex Factie yang sebelumnyabarang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki jenis Satria FUdengan plat nomor depan terpasang BA 2365 BV dengan nomor mesin G420-ID587718dirampas untuk negara yang kemudian diperbaiki oleh Hakim Kasasiyaitu barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut dikembalikankepada pemiliknya yang sah. Kata Kunci : Barang Bukti, Penuntut Umum, Pembuktian, Pencurian