Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengajuan Kasasi PenuntutUmum dengan alasan Judex Factie salah menerapkan sanksi pidana danpertimbangan Judex Juris mengabulkan Kasasi Penuntut Umum dalam perkaraIllegal Fishing pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1766 K/Pid.Sus/2013.Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukumini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Pendekatanyang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakanadalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahanhukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukumdengan metode deduksi silogisme.Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka diperoleh hasil bahwaterkait dengan pengajuan kasasi Penuntut Umum dengan alasan Judex Factie salahmenerapkan sanksi pidana, dipertimbangkan Judex Factie tidak menerapkan ataumenerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya karena alasan pertimbangan JudexFactie bersifat onvoldoende gemotiveerd (tidak cukup beralasan) dalammenjatuhkan putusan, telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Danterkait dengan putusan Judex Juris mengabulkan kasasi Penuntut Umum dalamperkara Illegal Fishing, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 34/PID/2012/PT.JPR yang menurut Penuntut Umum tidak menerapkan hukumatau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya dan mengadili sendiriterhadap terdakwa menjatuhkan sanksi pidana lebih berat dari putusan Judex Factiedengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 2.000.000.000,-(dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, digantidengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan adalah telah sesuai dengan Pasal256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.Kata Kunci : Sanksi pidana, Illegal Fishing, Pertimbangan Hakim