Penulis Utama : Aminatul Malihah
NIM / NIP : E0012031
×

Penelitian ini mempreskripsikan dan mengkaji untuk mencari jawab atas permasalahan, pertama, apakah alasan Kasasi Penuntut Umum, Judex Factie salah menerapkan hukum terhadap Korporasi pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kedua, apakah pertimbangan hukum Judex Juris menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda terhadap Korporasi pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP jo Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Sementara itu, pendekatan penelitian adalah pendekatan kasus. Jenis bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan. Terkait dengan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduksi silogisme dengan menghubungkan premis mayor (aturan-aturan hukum) dengan premis minor (fakta hukum), kemudian dari kedua premis tersebut dapat ditarik suatu kesimpulan atau conclusio.

Hasil penelitan menunjukkan bahwa, pertama alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum, Judex Factie salah menerapkan hukum terhadap Korporasi pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup karena yang di dakwa dalam dakwaan Penuntut Umum adalah Korporasi bukan person. Kedua, pertimbangan hukum Judex Juris menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda terhadap Korporasi pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP jo Pasal 104 jo Pasal 116 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kesesuaian pertimbangan hukum Judex Juris dengan Pasal 256 KUHAP dalam perkara ini memiliki tiga aspek yaitu mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 170/Pid.Sus/2012/PT.Bdg, dan mengadili sendiri. Amar mengadili sendiri dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1405 K/Pid.Sus/2013 tersebut antara lain menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan kepada Wang Dong Bing dan menghukum Terdakwa PT Karawang Prima Sejahtera Steel dengan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Kata Kunci: Kasasi, Korporasi, Pidana Penjara dan Denda, Tindak Pidana Lingkungan Hidup

<!--[if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!--[if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-qformat:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:11.0pt; font-family:"Calibri","sans-serif"; mso-ascii-font-family:Calibri; mso-ascii-theme-font:minor-latin; mso-fareast-font-family:"Times New Roman"; mso-fareast-theme-font:minor-fareast; mso-hansi-font-family:Calibri; mso-hansi-theme-font:minor-latin; mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} </style>

×
Penulis Utama : Aminatul Malihah
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012031
Tahun : 2016
Judul : Alasan Kasasi Penuntut Umum dan Pertimbangan Judex Juris Menjatuhkan Sanksi Pidana Penjara dan Denda Terhadap Korporasi dalam Perkara Lingkungan Hidup (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1405 K/Pid.Sus/2013)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2016
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F.Hukum Jur.Ilmu Hukum-E.0012031-2016
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.