×
Pegawai Negeri Sipil mempunyai peranan sangat penting karena Pegawai Negeri Sipil merupakan unsure aparatur Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka mencapai tujuan suatu pemerintahan. Untuk itu pegawai perlu ditingkatkan kualitasnya, maka diperlukan usaha-usaha yang memicu kinerja pegawai negeri sipil. Salah satunya dengan menggunakan system kenaikan pangkat. Kenaikan pangkat merupakan kenaikan pangkat yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang bertujuan memberikan motivasi dan meningkatkan kinerja mereka. Untuk menunjang kelancaran proses kenaikan pangkat maka dari perlu adanya administrasi atau prosedur yang baik. Tujuan dari penulisan laporan tugas akhir ini adalah untuk mengetahui gambaran mengenai penjelasan prosedur kenaikan pangkat reguler pada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngawi. Lokasi penelitian adalah di Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Ngawi. Metode yang digunakan dalam pengamatan ini adalah metode deskriptif kualitatif yaitu pengamatan yang studi kasusnya mengarah pada pendiskripsian secara rinci dan mendalam mengenai kondisi tentang apa yang sebenarnya terjadi menurut apa adanya dilapangan studinya. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, obsevasi dan dokumen yang terkait dengan Prosedur kenaikan pangkat pns. Dari hasil pengamatan yang dilakukan, dapat diketahui bahwa prosedur kenaikan pangkat reguler PNS di Badan Kepegawaian, Pendidikan Dan Pelatihan Kabupaten Ngawi terdiri dari berbagai tahap yaitu, Tahap pengumpulan berkas syarat administratif oleh pegawai yang naik pangkat ke OPD masing-masing, Tahap penghimpunan berkas oleh OPD masing-masing, Tahap pengiriman berkas ke BKPP, Tahap penelitian berkas kenaikan pangkat reguler, Tahap penginputan Data, Tahap verifikasi data, Tahap pencetakan pengantar dan nota usulan persetujuan kenaikan pangkat, Tahap pengiriman berkas usulan kenaikan pangkat ke BKN, Tahap penerbitan Surat Keputusan, Tahap penyerahan SK Kenaikan pangkat ke OPD masing-masing.
Kata kunci : Kenaikan Pangkat Reguler, PNS, Prosedur.