Penulis Utama : Via Resti Andani
NIM / NIP : D1515100
×

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi adalah suatu lembaga atau instansi milik Pemerintah Kabupaten Ngawi yang bertugas dalam urusan kepegawaian. Visi dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi adalah menjadikan ngawi sejahtera, beraklak berbasis pedesaan sebagai barometer Jawa Timur.
Penulis melakukan pengamatan dengan tujuan untuk mencari informasi mengenai prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan pensiun Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi.
Teknik   pengamatan   yang   dilakukan   penulis   adalah   dengan   metode deskriptif kualitatif,  yaitu dengan wawancara, observasi, pengkajian arsip dan dokumen.
Di  Badan  Kepegawaian  Pendidikan  dan  Pelatihan  (BKPP)  Kabupaten Ngawi, prosedur pensiun Pegawai Negeri Sipil telah dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 969 tentang Pensiun Pegawai dan  Pensiun Janda/Duda dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Tetapi Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi menerapkan 4 macam pensiun tertera dalam Peraturan Pemerintah yaitu adalah pensiun karena telah mencapai batas usia pensiun (BUP), meninggal dunia, tidak cakap fisik, serta atas permintaan sendiri.
Dalam pengamatan yang dilakukan penulis di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi, hambatan yang sering ditemui adalah keterlambatan pengumpulan berkas dan kurangnya kelengkapan berkas  pengajuan  pensiun  itu  sendiri.  Hal  ini  dapat  menghambat  jalannya prosedur pensiun di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi sehingga SK pensiun terlambat diterbitkan.
Dapat ditarik kesimpulan dari pengamatan yang dilakukan penulis menunjukkan pensiun adalah penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas pengabdiannya kepada negara untuk menjadi motivasi dalam bekerja. Sub. Bagian Mutasi dan Pemberhentian di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi memilik peranan penting dalam prosedur pengurusan pensiun Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Ngawi. Dengan adanya pelayanan yang baik dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Ngawi akan memudahkan pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Ngawi.

Kata Kunci : Prosedur, Pensiun, Pegawai Negeri Sipil.

×
Penulis Utama : Via Resti Andani
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : D1515100
Tahun : 2018
Judul : Prosedur Pensiun Pegawai Negeri Sipil di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Ngawi
Edisi :
Imprint : Surakarta - FISIPOL - 2018
Program Studi : D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi :
Sumber : UNS-FISIP, Prog. Studi DIII Manajemen Administrasi- D1515100-2018
Kata Kunci : Prosedur, Pensiun, Pegawai Negeri Sipil.
Jenis Dokumen : Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Drs. Is Hadri Utomo, M.Si.
Penguji :
Catatan Umum : Lamp unpublish
Fakultas : Fak. ISIP
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.