Penulis Utama : Dian Sri Lestari
NIM / NIP : E0014100
×

ABSTRAK
Dian Sri Lestari, 2018. ANALISIS ATAS KESALAHAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA PENIPUAN YANG MENYIMPANGI ASAS PERADILAN CEPAT, SEDERHANA, DAN BIAYA RINGAN. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET SURAKARTA.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kesalahan hakim dalam memutus suatu perkara telah menyimpangi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan penelitian ini dapat diketahui tentang petimbangan hakim Pengadilan Negeri Manado dan Pengadilan Tinggi Manado dalam menilai bahwa perkara yang terjadi adalah merupakan tindak pidana penipuan. Judex facti  tingkat pertama maupun tingkat kedua disini tidak mempertimbangkan bahwa perkara tersebut merupakan perkara wanprestasi yang berawal dari jual beli tanah.     Hakim pada peradilan tingkat pertama maupun banding dalam menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa adalah karena hakim pada peradilan tingkat pertama maupun banding ini menilai bahwa unsur delik pada Pasal 378 KUHP yang didakwakan oleh penuntut umum dalam dakwaan primernya terhadap terdakwa telah terpenuhi. Sedangkan ketika perkara ini masuk dalam tingkat kasasi pada Mahkamah Agung maka mahkamah agung memberikan putusan bebas kepada terdakwa karena hakim Mahkamah Agung disini menilai bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana penipuan, akan tetapi perkara tersebut merupakan wanprestasi pada jual beli tanah yang seharusnya diadili dan diselesaikan dalam ranah hukum perdata. Tidak konsistenya hakim dalam membuat putusan menyebabkan perkara ini terlalu lama diproses. Perkara tersebut tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang sebentar, diselesaikan dengan cara yang tidak efisien dan tentunya memakan biaya yang tidak sedikit. Kesalahan hakim pada peradilan tingkat pertama dan tingkat kedua dalam memutus perkara tersebut membuat perkara ini harus berlarut-larut disidangkan, namun ketika telah sampai pada tingkat Mahkamah Agung justru hakim Mahkamah Agung memberikan putusan bebas kepada terdakwa. Sehingga hakim telah salah memutus perkara tersebut dan telah menyimpangi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Kata Kunci: Putusan Bebas, Asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

 

×
Penulis Utama : Dian Sri Lestari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014100
Tahun : 2018
Judul : Analisis Atas Kesalahan Hakim Dalam Memutus Perkara Penipuan Yang Menyimpangi Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F Hukum-Prog. Ilmu Hukum-E0014100-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H
Penguji :
Catatan Umum : Lamp unpublish
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.