×
ABSTRAK
Akta Kelahiran merupakan sebuah dokumen kependudukan,wujudnyaberupa selembar kertas,dikeluarkanoleh negara berisi informasi mengenaiidentitas anak yangdilahirkansertaditandatanganipejabat yangberwenang.Dengan memperoleh akta kelahiran maka seseorang sudah memiliki ketetapanhukumyang legal sebagai warga negaraselama hidupnya.Pengamatan ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui prosedurpelayanan pembuatan dokumen akta kelahiran pada Dispendukcapil Pacitan.Lokasi pengamatan dilakukan pada Dispendukcapil Pacitan. Jenis pengamatandeskriptif kualitatif yaitupengamatan observasi berperan aktif,Peneliti tidakbersikap pasif sebagai pengamat, tetapi memainkan berbagai peran yangdimungkinkan dalam situasi yang berkaitan dengan penelitian yang bisadimanfaatkan bagi pengumpulan data. Data dikumpulkan melalui wawancara,observasi, dan dokumentasi.prosedur pelayanan pembuatan akta kelahiran pada DispendukcapilPacitanmeliputi pendaftaranakta kelahiran, pemverifikasian berkas oleh petugasfront office,pengelompokan berkas berdasarkan nama operator komputer yangakan mencetak akta oleh supervisor berkas,menginput data oleh petugas operatordan pencetakan data pada blanko akta kelahiran,pemberian paraf pada dokumenakta kelahiran oleh supervisor dokumen sebelum ditandatangani oleh kepaladinas,penadatanganan dokumen akta kelahiran oleh kepala dinas, penyerahandokumen akta kelahiran kepada pemohonoleh petugas distribusi,danpengarsipanberkas permohonanoleh petugas arsip.Prosedur yang diterapkan olehDispendukcapil Pacitan telah sesuai denganPeraturan presiden Nomor25 Tahun2008 tentang persyaratan dan tatacara pendafataran penduduk dan catatan sipil,serta mengacu padaUndang-Undang Nomor 24 tahun 2014TentangAdministrasiKependudukan.Dengan adanya prinsip pelayanan publik yang mengacu padaKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2004 yangditerapkan oleh Dispendukcapil Pacitan, tentunya akan memberikan keuntunganbagi pihak penerima layanan. Dengan adanya keuntungan yang diterima olehpenerima layanan makapelayanan akan dianggap berhasil.Karenatujuan daripelayanan publik adalah memberikan kepuasan terhadap masyarakat.
Kata Kunci : Prosedur Pelayanan, Akta kelahiran, Pelayanan publik.