Penulis Utama : Erina Agnes Wendika Putri
NIM / NIP : D1515037
×

ABSTRAK
Akta  Kelahiran  merupakan  sebuah  dokumen  kependudukan,wujudnyaberupa   selembar   kertas,dikeluarkanoleh   negara   berisi   informasi   mengenaiidentitas  anak  yangdilahirkansertaditandatanganipejabat  yangberwenang.Dengan  memperoleh  akta  kelahiran  maka  seseorang  sudah  memiliki  ketetapanhukumyang legal sebagai warga negaraselama hidupnya.Pengamatan  ini  dilakukan  dengan  tujuan  untuk  mengetahui  prosedurpelayanan  pembuatan  dokumen  akta  kelahiran  pada  Dispendukcapil  Pacitan.Lokasi  pengamatan  dilakukan  pada  Dispendukcapil  Pacitan.  Jenis  pengamatandeskriptif  kualitatif  yaitupengamatan  observasi  berperan  aktif,Peneliti  tidakbersikap   pasif   sebagai   pengamat,   tetapi   memainkan   berbagai   peran   yangdimungkinkan   dalam   situasi   yang   berkaitan   dengan   penelitian   yang   bisadimanfaatkan  bagi  pengumpulan  data.  Data  dikumpulkan  melalui  wawancara,observasi, dan dokumentasi.prosedur   pelayanan   pembuatan   akta   kelahiran   pada   DispendukcapilPacitanmeliputi  pendaftaranakta  kelahiran,  pemverifikasian  berkas  oleh  petugasfront  office,pengelompokan  berkas  berdasarkan  nama  operator  komputer  yangakan mencetak akta oleh supervisor berkas,menginput data oleh petugas operatordan  pencetakan  data  pada  blanko  akta  kelahiran,pemberian  paraf  pada  dokumenakta  kelahiran  oleh  supervisor  dokumen  sebelum  ditandatangani  oleh  kepaladinas,penadatanganan  dokumen  akta  kelahiran  oleh  kepala  dinas,  penyerahandokumen akta kelahiran kepada pemohonoleh petugas distribusi,danpengarsipanberkas    permohonanoleh    petugas    arsip.Prosedur    yang    diterapkan    olehDispendukcapil  Pacitan  telah  sesuai  denganPeraturan  presiden  Nomor25  Tahun2008  tentang  persyaratan  dan  tatacara  pendafataran  penduduk  dan  catatan  sipil,serta mengacu padaUndang-Undang Nomor 24 tahun 2014TentangAdministrasiKependudukan.Dengan  adanya  prinsip  pelayanan  publik  yang  mengacu  padaKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 63 Tahun 2004 yangditerapkan  oleh  Dispendukcapil  Pacitan,  tentunya  akan  memberikan  keuntunganbagi  pihak  penerima  layanan.  Dengan  adanya  keuntungan  yang  diterima  olehpenerima  layanan  makapelayanan  akan  dianggap  berhasil.Karenatujuan  daripelayanan publik adalah memberikan kepuasan terhadap masyarakat.
Kata Kunci : Prosedur Pelayanan, Akta kelahiran, Pelayanan publik.

×
Penulis Utama : Erina Agnes Wendika Putri
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : D1515037
Tahun : 2018
Judul : Prosedur Pelayanan Pembuatan Akta Kelahiran pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pacitan
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Ilmu Sosial dan Politik - 2018
Program Studi : D-3 Manajemen Administrasi
Kolasi :
Sumber : UNS - Fak. Ilmu Sosial dan Politik Prog. DIII Manajemen Administrasi - D1515037 - 2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Laporan Tugas Akhir (D III)
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Gendrowati,S.Pd.,M.Si
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. ISIP
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.