Penulis Utama | : | Rizky Mentari |
NIM / NIP | : | E0014355 |
ABSTRAK
RIZKY MENTARI. E0014355. ARGUMENTASI ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP KESALAHAN HAKIM MENILAI JENIS SURAT DAKWAAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2874 K/Pid.Sus/2015).
Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Hakim dalam memutus pekara Tindak Pidana Korupsi serta alasan Penuntut Umum mengajukan Kasasi atas dasar keberatan vonis Hakim Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Yogyakarta menilai jenis surat dakwaan subsidaritas sebagai dakwaan alternatif dalam Tindak Pidana Korupsi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa argumentasi alasan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum atas dasar kesalahan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta menilai jenis surat dakwaan subsidaritas sebagai dakwaan alternatif dalam perkara Tindak Pidana Korupsi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP Judex Factie Pengadilan Tinggi telah salah menerapkan hukum, atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Serta pertimbangan Hakim Agung mengabulkan putusan permohonan upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memperbaiki menambah amar yang meyatakan Terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, membebaskan dari dakwaan primair dan menguatkan sebagian dan selebihnya Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta, mengadili sendiri Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dan dikenakan sanksi menjatuhkan pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) serta menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah)telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP dan sesuai Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kata Kunci: Kasasi, Argumentasi Hukum, Dakwaan Subsidaritas dinilai
Alternatif, Tindak Pidana Korupsi
Penulis Utama | : | Rizky Mentari |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | E0014355 |
Tahun | : | 2018 |
Judul | : | Argumentasi Alasan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Kesalahan Hakim Menilai Jenis Surat Dakwaan Dan Pertimbangan Hakim Memutus Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2874 K/Pid.Sus/2015) |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - F.Hukum - 2018 |
Program Studi | : | S-1 Ilmu Hukum |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Fak. Hukum-Prog. Ilmu Hukum-E0014355 -2018 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Skripsi |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H., M.H |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|