Penulis Utama : Aldo Jefry Sulistyo
NIM / NIP : E0012022
×

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum  terhadap putusan Surat Dakwaan batal demi hukum  telah sesuai Pasal 253 KUHAP dan pertimbangan Hakim dalam memutus perkara penambangan liar di kawasan cagar alam telah sesuai Pasal 256  jo Pasal 193 Ayat (1) KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Argumentasi dan alasan yang diberikan oleh Penuntut Umum dalam mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung telah Sesuai Pasal 253 KUHAP. Penuntut Umum beralasan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Gorontalo tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Alasan yang digunakan Penuntut Umum ini telah didasarkan pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP, sehingga Mahkamah Agung menerima permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum. Kemudian, Argumentasi yang diberikan oleh Penuntut Umum dalam permohonan Kasasi yang diajukan kepada Mahkamah Agung juga sesuai dengan Alasan Kasasi yang telah diajukan. Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum juga sudah sesuai dengan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Hal itu dapat dilihat dalam putusan Hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Kasasi dengan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo, Nomor: 27/Pid.Sus/2015/PT.GTO yang mnyatakan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum Batal Demi Hukum, dan mengadili sendiri menyatakan Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan cagar alam dan keutuhan zona inti taman nasional” sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa.
 
Kata Kunci: Argumentasi Kasasi, Pertimbangan Hakim, Surat Dakwaan Batal Demi Hukum, Penambangan di Kawasan Cagar Alam

×
Penulis Utama : Aldo Jefry Sulistyo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0012022
Tahun : 2017
Judul : Argumentasi kasasi penuntut umum terhadap surat dakwaan batal demi hukum dan pertimbangan hakim memutus perkara penambangan di Cagar Alam (studi putusan mahkamah agung nomor 2553K/Pid.Sus/2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0012022-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H, M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.