Penulis Utama : Guntur Brahmano Hilmawan
NIM / NIP : E0014177
×

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian argumentasi Penuntut Umum menyatakan putusan bebas Judex Facti sebagai kesalahan dan dijadikan alasan permohonan kasasi telah sesuai Pasal 183 Jo 191 ayat (1) KUHAP dan kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan argumentasi kasasi Penuntut Umum dan menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana di Bidang Kepabeanan telah sesuai Pasal 255 ayat (1) KUHAP Jo Pasal 102 huruf e Undang-Undang Kepabeanan. Penulisan hukum ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, atau dikenal sebagai penelitian hukum doctrinal yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini bersifat preskriptif dan terapan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan sedangkan teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Argumentasi Penuntut Umum mengajukan kasasi atas dasar putusan bebas Judex Facti sebagai kesalahan dalam perkara Kepabeanan dengan ketentuan Pasal 183 jo 191 Ayat (1) KUHAP. Hal tersebut karena hakim Pengadilan Negeri Tangerang dalam memberikan putusan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya yaitu Judex Facti salah menafsirkan unsur “setiap orang” pada Pasal 102 huruf e Undang-Undang Kepabeanan dan tidak mempertimbangkan alat bukti berupa surat sebagaimana yang ada pada isi dakwaan sehingga hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutus bebas Terdakwa. Alasan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan argumentasi kasasi penuntut umum dan menyatakan terdakwa bersalah telah sesuai Pasal 255 ayat (1) KUHAP jo Pasal 102 huruf e Undang-Undang Kepabeanan karena Mahkamah Agung dalam pertimbangannya bahwa Judex Facti telah salah menafsirkan unsur “setiap orang” dan telah salah menerapkan hukum. Berdasarkan hal tersebut pertimbangan yuridis Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2479 K/Pid.Sus/2016, sesuai dengan ketentuan Pasal 255 ayat (1) KUHAP jo Pasal 102 huruf e Undang-Undang Kepabeanan dengan mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tangerang, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 2199/Pid.Sus/2015/PN.TNG, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyembunyikan barang impor secara melawan hukum dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Kata Kunci : Kasasi, Putusan Bebas, Kepabeanan

 

×
Penulis Utama : Guntur Brahmano Hilmawan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014177
Tahun : 2018
Judul : Argumentasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi atas Dasar Kesalahan Judex Facti Membebaskan Terdakwa dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Tindak Pidana Kepabeanan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2479 K/PID.SUS/2016)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-Fak. Hukum-Jur. Ilmu Hukum- E0014177-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, SH., MH,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.