×
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh Hakim Pengadilan Negeri sebagai alasan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Luwuk dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dalam pemenuhan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan kesesuaian alasan hukum Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 602K/Pid.Sus/2015. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik yang penulis gunakan yaitu teknik analisis deduksi silogisme. Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh yaitu Penuntut Umum dapat membuktikan kesesuian alasan-alasan kasasi yang diajukannya dengan alasan-alasan kasasi yang terdapat pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP dalam hal apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Penuntut Umum dalam hal ini mengajukan keberatan kasasi yang bersifat umum, tanpa merinci dimana letak kekeliruan putusan pengadilan. Kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 602K/Pid.Sus/2015 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP apabila mahkamah agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum maka terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, Mahkamah Agung Harus menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
Kata Kunci: Pemalsuan, Penuntut Umum, Kasasi