Penulis Utama : Elsie Caroline Wibowo
NIM / NIP : E0015131
×

Abstrak

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan kasasi Penuntut Umum terhadap putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat Nomor: 1824/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst dan mengenai dasar pertimbangan serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Terdakwa dalam putusan Nomor: 1498K/Pid.Sus/2015. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan.Pendekatan penelitian yang digunakan penulis adalah pendekatan case study dengan menggunakan jenis data primer dan sekunder.Dalam pengumpulan bahan hukum, penulis menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen dengan membaca, mempelajari, mengkaji, dan menganalisis serta membuat catatan dari literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen dan hal-hal lain baik cetak maupun elektronik yang berhubungan dengan masalah yang diteliti.Analisis bahan hukum dengan deduksi silogisme, berpangkal dari pengajuan premis mayor kemudian diajukan premis minor, dari kedua premis tersebut kemudian ditarik suatu kesimpulan.Hasil dari penelitian hukum ini menyatakan bahwa alasan kasasi Terdakwa sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP.Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dan telah keliru dalam menjatuhkan putusan nya karena tidak menerapkan peraturan hukum atau telah menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya yaitu tidak mempertimbangkan keterangan saksi saksi dan keterangan ahli serta barang bukti yang terungkap di persidangan.Pertimbangan Mahkamah Agung membatalkan putusan karena menganggap Judex Factie salah menerapkan hukum, tidak mempertimbangkan saksi yang meringankan terdakwa serta keterangan ahli dalam persidangan. Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat Nomor: 1824/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst. Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum dapat dibenarkan karena Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam mengadili Terdakwa. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1824/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Pst tanggal 13 November 2014 yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum dan karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan-dakwaan tersebut dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang salah.     
Kata Kunci : Kasasi, Judex Factie, Alat Bukti Saksi, Pertimbangan Hakim

 

×
Penulis Utama : Elsie Caroline Wibowo
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0015131
Tahun : 2018
Judul : Judex Factie Tidak Mempertimbangkan Keterangan Saksi – Saksi dan Ahli Serta Barang Bukti yang Terungkap di Persidangan sebagai Alasan Kasasi Penuntut Umum Yang Dikabulkan Mahkamah Agung (Studi putusan Mahkamah Agung nomor 1498 K/PID.SUS/2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E0015131-2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.