×
Orang asing yang masuk dan keluar wilayah Indonesia terkadang menimbulkan permasalahan di bidang keimigrasian, tidak terkecuali bagi orang asing yang sedang menempuh pendidikan di Indonesia. Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing tidak terlepas dari peran imigrasi yang merupakan instansi yang pertama dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara. Untuk menjamin orang asing yang memiliki kegiatan menempuh pendidikan sebagai mahasiswa asing di Indonesia, diberikan izin tinggal kunjungan sebagai jaminan hukum yang merupakan hak atas masuk dan keluar wilayah Indonesia.
Dengan latar belakang tersebut penulis mengadakan pengamatan di kantor imigrasi kelas I Yogyakarta mengenai prosedur perpanjangan izin tinggal kunjungan kepada mahasiswa asing. Pengamatan ini bertujuan untuk menggambar prosedur perpanjangan izin tinggal kunjungan kepada mahasiswa asing di kantor imigrasi kelas I Yogyakarta. Jenis pengamatan yang digunakan adalah observasi berperan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi, serta mengkaji dokumen dan arsip.
Berdasarkan hasil pengamatan yang telah dilakukan, prosedur perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) kepada mahasiswa asing meliputi beberapa langkah seperti, menerima permohonan, memasukan data, pemeriksaan cekal, memeriksa sponsor, pemindaian dokumen, persetujuan izin tinggal, melakukan transaksi pembayaran, mencetak kwitansi pembayaran, pengambilan data biometrik, menerbitkan nomor register, pemindaian dokumen, dan penyerahan dokumen kepada pemohon.
Dari hasil pengamatan ini menunjukan bahwa prosedur perpanjangan izin tinggal kunjungan kepada mahasiswa asing di kantor imigrasi kelas I Yogyakarta telah dilaksanakan sesuai dengan Standart Operating Procedure (SOP) serta sesuai dengan dasar hukumnya.
Kata kunci: Izin Tinggal Kunjungan, Mahasiswa Asing, Prosedur Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan