Telaah Pengajuan Upaya Hukum Kasasi Oleh Oditurat Militer 11-8 Jakarta Terhadap Putusan Bebas Pengadilan Militer 11-8 Jakarta Dalam Perkara Militer Yang Dengan Sengaja Tidak Menuruti Suatu Peraturan Dinas Yang Ditetapkan Oler Presiden Atau Dengan Semaunya Melampaui Peraturan Sedemekian Itu (Stud I Kasus Perkara Anggota Militer Menjadi Pengawal Pribadi Artalita Suryani Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 148 K/Mil/2010)