Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pemberian keterangan saksi anak tanpa sumpah dengan Pasal 171 juncto 184 Ayat (1) huruf a KUHAP, serta bertujuan untuk mengetahui implikasi penilaian pembuktian saksi anak tanpa sumpah dalam pertimbangan Hakim yang memutus perkara dengan Pasal 183 juncto 193 Ayat (1) KUHAP.Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan yang menggunakan studi kasus (case study). Sumber bahan hukum yang digunakan sumber bahan hukum sekunder yakni meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipakai dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Metode analisis dalam penelitian ini adalah deduktif / deduksi silogisme,Setelah dilakukan kajian mendalam serta diuraikan dalam hasil penelitian dan pembahasan, telah terjadi tindak pidana penggelapan terhadap objek barang sepeda motor milik korban anak, terdakwa meminjam sepeda motor milik korban anak dengan modus untuk dipakai membeli pakan burung di pasar Joyo Madiun dan ternyata digadaikan tanpa sepengetahuan korban anak. Dalam hal ini keterangan yang disampaikan saksi anak korban beserta saksi anak yang lain masih di bawah umur dapat mempunyai kekuatan pembuktian, sehingga dipakai oleh Hakim untuk digunakan sebagai petunjuk dan bahan pertimbangan menguatkan keyakinan Hakim. Saksi korban menyampaikan keterangannya tanpa sumpah di persidangan, berdasarkan Pasal 171 juncto 184 Ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa seorang saksi anak dapat memberikan keterangan dengan tanpa sumpah, maka keterangan yang disampaikan sudah sesuai. Kemudian dalam pertimbangan Hakim memutus perkara tindak pidana penggelapan sepeda motor sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 juncto 193 Ayat (1) KUHAP memenuhi asas minimum pembuktian,yakni keterangan saksi di bawah sumpah,serta dikuatkan dengan alat bukti keterangan terdakwa.Kata Kunci : Keterangan Saksi Anak, Tanpa Sumpah, Penggelapan