Penulis Utama : Banu Ariyanto
NIM / NIP : S321808004
×

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis prinsip tanggung jawab penjual  akibat adanya produk cacat tersebunyi dalam transaksi jual beli daring yang diketahui atau tidak diketahui penjual dan implementasi tanggungjawab mutlak dalam gugatan ganti rugi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deduktif dengan menggunakan sumber data berupa data sekunder berupa penawaran barang dengan media daring banyak dilakukan oleh penjual dengan mengandalkan deskripsi barang melalui video atau foto dan konsumen tidak dapat melakukan pengecekan secara langsung atas barang yang akan dibelinya, sehingga seringkali konsumen dirugikan. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa penjual bertanggungjawab mutlak terhadap produk cacat tersembunyi.Ini sesuai dengan KUHPerdata pasal 1504 bahwa Apabila barang yang dijual terdapat cacat tersembunyi yang tidak diketahui oleh konsumen maka penjual harus bertanggungjawab dan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPK. Apabila Penjual/pelaku usaha terbukti menjual barang yang merugikan pembeli maka penjual berkewajiban memberikan Ganti rugi kepada konsumen.Implementasi tanggung jawab mutlak pelaku usaha adalah memberikan ganti rugi kepada konsumen.Apabila penjual terbukti menjual barang/produk yang didalamnya terdapat cacat tersembunyi sesuai dengan UUPK Nomor 8 Tahun 1999 maka penjual dapat dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif  berupa penetapan ganti rugi paling banyak Rp.200.000.000,- , Sedangkan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).Bagi Konsumen yang dirugikan oleh penjual dalam transaksi jual beli daring atas produk cacat tersembunyi, upaya hukum yang dapat ditempuh melalui dua jalur yakni jalur non-litigasi melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (YLKI), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Kemudian jalur kedua adalah melalui jalur litigasi dengan gugatan ke pengadilan atau laporan ke polisi.

×
Penulis Utama : Banu Ariyanto
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S321808004
Tahun : 2022
Judul : Pertanggungjawaban Mutlak Penjual Atas Produk Cacat Tersembunyi dalam Transaksi Jual Beli Daring
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2022
Program Studi : S-2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)
Kolasi :
Sumber : .
Kata Kunci : Cacat tersembunyi–Penjual–Produk–Tanggung jawab mutlak
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Hari Purwadi, SH. M.Hum
2. Dr. Emmy Latifah, SH.M.H
Penguji : 1. Dr. Mohammad Jamin, SH.Hhum
2. Dr. Suraji, SH.Mhum
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.