×
Pengamatan ini bertujuan untuk mendeskripsikan Mekanisme Pencabutan Perizinan Berusaha Melalui Sistem Online Single Submission (OSS) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo. Jenis pengamatan yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini adalah observasi berperan pasif pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukoharjo dan wawancara. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi berperan pasif, dan literature review. Berdasarkan permohonan pelaku usaha pencabutan perizinan dibagi menjadi pencabutan perizinan berusaha likuidasi dan pencabutan perizinan berusaha non likuidasi. Berdasarkan hasil pengamatan yang telah dilakukan penulis proses pencabutan perizinan berusaha likuidasi melalui sistem OSS, yaitu masuk akun pelaku usaha; permohonan pencabutan likuidasi melalui sistem OSS berbasis risiko; sistem melakukan validasi NPWP pelaku usaha; ajukan permohonan pencabutan likuidasi; pengisian formulir pencabutan likuidasi; permohonan pencabutan likuidasi terkirim ke verifikator; proses verifikasi permohonan pencabutan likuidasi; permohonan pencabutan likuidasi disetujui. Proses pencabutan perizinan berusaha non likuidasi melalui sistem OSS yaitu masuk akun pelaku usaha; permohonan pencabutan non likuidasi melalui sistem OSS berbasis risiko; sistem melakukan validasi NPWP pelaku usaha; sistem melakukan validasi LKPM atas seluruh kegiatan usaha; pengisian formulir pencabutan non likuidasi; pencabutan otomatis disetujui oleh sistem OSS berbasis risiko. Hambatan yang dialami petugas pendampingan OSS maupun pelaku usaha antara lain dalam penyampaian informasi yang tidak sepenuhnya dapat diterima masyarakat atau pelaku usaha dan ketidaktahuan masyarakat tentang tata cara maupun syarat yang diperlukan dalam pencabutan izin. Upaya yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Sukoharjo yaitu dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat atau pelaku usaha dan pendampingan OSS.