Penulis Utama : Fauzi Iswari
NIM / NIP : T312108001

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis landasan filosofis dan historis pengaturan pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah di Indonesia dan pada masyarakat Minangkabau, selanjutnya memformulasikan konstruksi Filosofis pengaturan pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat Minangkabau atas tanah di masa yang akan datang dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan perbandingan, dan pendekatan filosofis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder atau data yang diperoleh melalui studi kepustakaan kemudian dianalisis secara deduksi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa: (1). Pengaturan pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat atas tanah dalam berbagai peraturan perundang-undangan belum akomodatif terhadap kebutuhan hukum masyarakat hukum adat tetapi lebih berorientasi pada kepentingan politik investasi pemerintah. Secara filosofis pengaturan yang demikian beririsan dengan pandangan positivisme hukum, karena menjadikan hukum Negara sebagai penentu bagi pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat. Dalam konteks masyarakat hukum adat Minangkabau, pengaturan tanah ulayat memiliki kekhasan karena diatur menurut ketentuan hukum adat. Terjadinya disharmonisasi antara Perda Sumbar No. 7 Tahun 2023 dan Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2024, terutama mengenai mekanisme pendaftaran tanah ulayat, menunjukkan adanya pertentangan antara kepentingan Perda untuk melestarikan nilai-nilai adat dengan kepentingan Permen untuk memberikan kepastian hukum melalui pendaftaran formal. (2). Pengaturan hak ulayat masyarakat hukum adat Minangkabau di masa depan tidak dapat lagi dilihat sebagai persoalan hukum yang sempit, melainkan sebagai persoalan filosofis tentang relasi antara negara dengan entitas budaya yang memiliki sistem nilai dan pemerintahan sendiri. Hal ini berkesesuaian dengan pemikiran inti dari mazhab sosiological jurisprudence. Mengingat, bahwa konstruksi filosofis yang dibutuhkan adalah yang mampu menjembatani nilai-nilai komunal, religius, dan ekologis dari hak ulayat dengan prinsip negara hukum dan kedaulatan negara. Pengakuan hak ulayat pada masa yang akan datang harus bersifat inklusif, hukum harus diharmonisasikan, peran negara harus difungsikan sebagai pelindung, dan nilai kelestarian lingkungan harus menjadi jiwa dari seluruh pengaturan. Rekomendasi dari penelitian ini adalah Amandemen Pasal 18B UUD-NRI 1945, sahkan RUU Masyarakat Adat, buat Perda operasional pengakuan dan perlindungan hak ulayat, dan dokumentasikan aturan adat.

×
Penulis Utama : Fauzi Iswari
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : T312108001
Tahun : 2026
Judul : KONSTRUKSI FILOSOFIS PENGATURAN PENGAKUAN HAK ULAYAT MASYARAKAT HUKUM ADAT MINANGKABAU ATAS TANAH DALAM KONTEKS NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2026
Program Studi : S-3 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : konstruksi filosofis; pengakuan hak ulayat; masyarakat hukum adat
Jenis Dokumen : Disertasi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M.
2. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H.
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.