Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui urgensi penerapan
asas pembuktian bebas (vrije bewijs) terhadap
alat bukti visum et repertum pada
pemeriksaan perkara pidana di persidangan dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN
Llg dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memperoleh keyakinan bahwa
terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN
Llg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus. Jenis
bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan
adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan cara bahan hukum yang diperoleh
diolah dengan metode deduktif silogisme. Hasil penelitian dan Pembahasan
menunjukkan bahwa asas pembuktian bebas (vrije
bewijs) dalam menilai kekuatan pembuktian Visum et Repertum pada Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN Llg. Hakim
menilai alat bukti secara mandiri berdasarkan fakta persidangan dan keyakinan
sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Dalam perkara
penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Visum
et Repertum diposisikan sebagai alat bukti pendukung yang dikorelasikan
dengan alat bukti lain untuk membuktikan hubungan kausalitas, sehingga putusan
mencerminkan kebenaran materiil dan keadilan. Dalam penelitian ini,
pertimbangan hakim (ratio decidendi)
dalam Putusan Nomor 67/Pid.B/2025/PN Llg. Hakim menilai aspek yuridis dan
nonyuridis secara komprehensif melalui alat bukti yang sah sesuai Pasal 183
KUHAP dalam membuktikan Pasal 354 ayat (2) KUHP. Putusan pemidanaan dinilai
telah mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kebenaran materiil.