Penulisan hukum (skripsi) ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang pelaksanaan pengawasan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengenai mekanisme serta mengetahui kendala dan solusi dalam pelaksanaan pengawasan IMB terhadap perkembangan pembangunan perumahan di Kota Depok. Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu pelayanan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat guna mendukung tata perkotaan dan pengawasan dalam hal pembangunan perumahan. Dalam pengamatan penulis yang berlokasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jenis pengamatan mengguanakan deskriptif kualitatif yaitu dengan mendiskripsikan dan menganalisa sejumlah data yang ada. Sumber data yang diperoleh dari narasumber, peristiwa dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui wawancara, pengkajian dokumen dan studi pustaka. Izin Mendirikan Bangunan merupakan izin yang sangat penting bagi Pemerintah maupun pemilik bangunan untuk melegalkan berdirinya suatu bangunan. Namun pada kenyataanya dapat ditemui bahwa masih banyak perumahan yang sudah dibangunan tapi tidak memiliki IMB diwilayah Kota Depok. Dari analisa penulis dalam pengawasan IMB terhadap perkembangan pembangunan perumahan di Kota Depok terdapat dua mekanisme pengawasan yaitu pengawasan berdasarkan aduan dan pengawasan rutin, serta terdapat Surat Peringatan (SP). Dalam pelaksanaan pengawasan masih terdapat kendala-kendala yang dialami. Kendala dari kurangnya personil pengawas, peraturan perundang-undangan yang belum dapat mengatur seluruh kebutuhan masyarakat, dan kurangnya peran dari masyarakat setempat. Kata Kunci: Perumahan, Pengawasan, Izin Mendirikan Bangunan, DPMPTSP.