Penelitian ini dilatarbelakangi oleh
kerentanan buruh dalam mempertahankan hak ekonominya saat terjadi perselisihan
hubungan industrial, di mana instrumen kepailitan dapat menjadi upaya hukum
lanjutan setelah kegagalan eksekusi putusan Pengadilan Hubungan Industrial.
Namun, berlakunya SEMA Nomor 2 Tahun 2019 menimbulkan problematika interpretasi
terkait syarat minimal dua kreditor dalam pembuktian sederhana. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis legal
standing buruh sebagai pemohon pailit, serta penerapan pembuktian sederhana
dalam Putusan Nomor 13K/Pdt.Sus-Pailit/2025 ditinjau dari teori Justice as Fairness.
Metode penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan,
kasus, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa buruh memiliki legal standing berdasarkan Pasal 2 ayat
(1) jo. Pasal 1 angka 2 UUK PKPU,
SEMA Nomor 2 Tahun 2019, serta Pasal 95 UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah
diubah dengan UU Cipta Kerja dalam pengajuan permohonan pailit terhadap
perusahaan sebagai kreditor dengan hak piutang atas Putusan Pengadilan Hubungan
Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Putusan Nomor
13K/Pdt.Sus-Pailit/2025 dalam menafsirkan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 dinilai tidak
mencerminkan nilai keadilan sebagaimana teori justice as fairness yang dikemukakan oleh John Rawls dengan
mengabaikan prinsip equal liberty, fair
equality of opportunity, serta tidak memberikan manfaat terbesar bagi pihak
yang paling tidak beruntung (the least
advantaged) karena mengabaikan rincian hak piutang buruh yang telah
dibuktikan secara sederhana. Penelitian ini menyimpulkan perlunya rekonstruksi
SEMA Nomor 2 Tahun 2019 agar hakim pada pengadilan niaga mampu mewujudkan
penafsiran yang konsisten guna mencapai keadilan bagi para pihak terkhususnya
buruh sebagai pihak rentan.