Penulis Utama : Muhammad Al Faisal Pulungan
NIM / NIP : S352208040
×

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum penetapan Nomor 423/PDT.P/2023/PN.Jkt.Utr yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama setelah keluarnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dan menganalisis akibat hukum penetapan Nomor 423/PDT.P/2023/PN.Jkt.Utr terhadap perjanjian kawin dalam perkawinan beda agama setelah keluarnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan yang berasal dari literature. Pendekatan dalam penulisan hukum ini menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach), dan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian hukum normatif ini adalah antara lain terdiri dari bahan hukum primer, dan sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan yang diperoleh dengan cara membaca, mengutip buku-buku, serta menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen dan informasi yang ada hubungannya dengan penelitian yang dilakukan. Analisis penelitian dilakukan dengan metode deduktif. Hasil Penelitian menemukan bahwa terhadap putusan yang mengabulkan perkawinan beda agama setelah keluarnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 bisa dianggap cacat hukum atau batal demi hukum, karna putusan ini diputuskan setelah terbitnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan untuk tidak mengabulkan perkawinan beda agama, dan SEMA ini merujuk kepada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (f) UUP. Pada penetapan hakim tersebut yang memberikan argumentasi hukum bahwa agama Katholik dan Kristen Protestan dalam satu iman yang sama, hal ini secara normatif tidak tepat karna di Indonesia secara formal kedua agama tersebut berbeda dan hal ini adanya bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia mulai dari Undang-Undang Perkawinan, norma-norma agama, serta UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Terhadap perjanjian kawin dalam perkawinan beda agama setelah keluarnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 perjanjian perkawinan tidak dapat disahkan apabila melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian perkawinan beda agama selain tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) UU Perkawinan juga batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal Pasal 1320 KUH Perdata karena mengandung hal-hal maupun suatu sebab yang oleh undang-undang dilarang sehingga melanggar syarat objektif perjanjian. 

×
Penulis Utama : Muhammad Al Faisal Pulungan
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : S352208040
Tahun : 2024
Judul : AKIBAT HUKUM PENETAPAN HAKIM YANG MENGABULKAN PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA TERHADAP PERJANJIAN KAWIN SETELAH KELUARNYA SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023 (Studi Putusan Nomor 423/PDT.P/2023/PN.Jkt.Utr)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. Hukum - 2024
Program Studi : S-2 Kenotariatan
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Perkawinan beda agama, Perjanjian kawin, SEMA Nomor 2 Tahun 2023
Jenis Dokumen : Tesis
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H.,M.H.
2. Dr. Noor Saptanti,S.H.,M.H.
Penguji : 1. Burhanudin Harahap, S.H.,M.SI.Ph.D
2. Dr. Anjar Sri Ciptorukmi N,S.H.,M.H.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.