Penulis Utama | : | Muhammad Al Faisal Pulungan |
NIM / NIP | : | S352208040 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum penetapan Nomor
423/PDT.P/2023/PN.Jkt.Utr yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan
beda agama setelah keluarnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 dan menganalisis akibat
hukum penetapan Nomor 423/PDT.P/2023/PN.Jkt.Utr terhadap perjanjian kawin
dalam perkawinan beda agama setelah keluarnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum
normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah cara yang dipergunakan di
dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji bahan-bahan yang
berasal dari literature. Pendekatan dalam penulisan hukum ini menggunakan
pendekatan Undang-Undang (statue approach), dan konseptual (conceptual approach).
Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian hukum normatif ini adalah antara
lain terdiri dari bahan hukum primer, dan sekunder. Tehnik pengumpulan bahan hukum
dilakukan dengan studi kepustakaan yang diperoleh dengan cara membaca, mengutip
buku-buku, serta menelaah peraturan perundang-undangan, dokumen dan informasi
yang ada hubungannya dengan penelitian yang dilakukan. Analisis penelitian dilakukan
dengan metode deduktif.
Hasil Penelitian menemukan bahwa terhadap putusan yang mengabulkan
perkawinan beda agama setelah keluarnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 bisa dianggap
cacat hukum atau batal demi hukum, karna putusan ini diputuskan setelah terbitnya
SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan untuk tidak mengabulkan perkawinan
beda agama, dan SEMA ini merujuk kepada ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8
huruf (f) UUP. Pada penetapan hakim tersebut yang memberikan argumentasi hukum
bahwa agama Katholik dan Kristen Protestan dalam satu iman yang sama, hal ini secara
normatif tidak tepat karna di Indonesia secara formal kedua agama tersebut berbeda
dan hal ini adanya bertentangan dengan konstitusi yang berlaku di Indonesia mulai dari
Undang-Undang Perkawinan, norma-norma agama, serta UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945. Terhadap perjanjian kawin dalam perkawinan beda agama
setelah keluarnya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 perjanjian perkawinan tidak dapat
disahkan apabila melanggar batas hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian
perkawinan beda agama selain tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2)
UU Perkawinan juga batal demi hukum karena bertentangan dengan Pasal Pasal 1320
KUH Perdata karena mengandung hal-hal maupun suatu sebab yang oleh undang-undang dilarang sehingga melanggar syarat objektif perjanjian.
Penulis Utama | : | Muhammad Al Faisal Pulungan |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S352208040 |
Tahun | : | 2024 |
Judul | : | AKIBAT HUKUM PENETAPAN HAKIM YANG MENGABULKAN PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA TERHADAP PERJANJIAN KAWIN SETELAH KELUARNYA SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023 (Studi Putusan Nomor 423/PDT.P/2023/PN.Jkt.Utr) |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Fak. Hukum - 2024 |
Program Studi | : | S-2 Kenotariatan |
Kolasi | : | |
Sumber | : | |
Kata Kunci | : | Perkawinan beda agama, Perjanjian kawin, SEMA Nomor 2 Tahun 2023 |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H.,M.H. 2. Dr. Noor Saptanti,S.H.,M.H. |
Penguji | : |
1. Burhanudin Harahap, S.H.,M.SI.Ph.D 2. Dr. Anjar Sri Ciptorukmi N,S.H.,M.H. |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
Halaman Awal | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|---|---|
Halaman Cover | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB I | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB II | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB III | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB IV | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB V | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB Tambahan | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
Daftar Pustaka | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
Lampiran | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |