Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis eksistensi keterangan ahli jiwa dan visum
et repertum psychiatricum dalam pembuktian perkara pembunuhan serta
menelaah pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala
tuntutan hukum pada Putusan Nomor 86/Pid.B/2024/PN Kgn memenuhi ketentuan Pasal
191 ayat (2) KUHAP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang
bersifat preskriptif dengan pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan
perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi
bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta putusan pengadilan yang diteliti, dan
bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal hukum, serta doktrin para ahli.
Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian
dianalisis dengan metode silogisme deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
keterangan ahli jiwa dan visum et repertum psychiatricum memiliki
kedudukan penting sebagai alat bukti keterangan ahli dalam proses pembuktian
perkara pidana, khususnya untuk menilai kondisi kejiwaan terdakwa dan kemampuan
bertanggung jawab secara pidana. Dalam Putusan Nomor 86/Pid.B/2024/PN Kgn,
hasil pemeriksaan ahli dan visum et repertum psychiatricum menyatakan
bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa berat (psikotik) sehingga memengaruhi
kemampuan terdakwa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Berdasarkan hal
tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa unsur pertanggungjawaban pidana tidak
terpenuhi secara sempurna, sehingga terdakwa dinyatakan melakukan perbuatan
yang didakwakan namun tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana. Oleh
karena itu, hakim menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum sesuai
dengan ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP. Penelitian ini menegaskan bahwa
keberadaan keterangan ahli jiwa dan visum et repertum psychiatricum
sangat menentukan dalam menilai kemampuan pertanggungjawaban pidana seseorang,
serta menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan
lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara pidana yang melibatkan pelaku
dengan gangguan kejiwaan.