Kota Yogyakarta telah menerapkan konsep kota inklusif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Peningkatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Namun, Kecamatan Wirobrajan, dengan populasi tertinggi kedua di Kota Yogyakarta dan sepenuhnya mendukung partisipasi penyandang disabilitas, kurang memiliki aksesibilitas yang mendukung penyandang disabilitas. Hal ini membatasi mobilitas bagi individu dengan keterbatasan fisik seperti disabilitas fisik, gangguan penglihatan, dan gangguan pendengaran, yang bertentangan dengan tujuan SDGs 10, yaitu mengurangi kesenjangan. Penelitian sebelumnya tentang aksesibilitas sering kali dilakukan di dalam lingkup kota atau daerah dengan aktivitas pariwisata yang tinggi. Studi ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesiapan fasilitas publik yang melayani fasilitas kesehatan, pendidikan, dan rehabilitasi. Metode kuantitatif yang digunakan pada penelitian ini meliputi kuesioner kepada 62 penyandang disabilitas mengenai fasilitas umum yang mereka gunakan, observasi lapangan di 27 fasilitas umum, analisis tingkat aksesibilitas menggunakan metode 2SFCA berbasis GIS, dan penilaian deskriptif kuantitatif berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30 Tahun 2006. Hasil penelitian menunjukkan fitur fisik yang tidak memadai seperti jalur pedestrian yang terhalang oleh kendaraan yang diparkir, pedagang kaki lima, dan lubang drainase, kurangnya jalur pemandu, ramp yang belum tersedia di semua fasilitas umum, terutama apotek dan sekolah dasar negeri, dan kurangnya rambu Braille dan teletext. Kesimpulannya, skor kesiapan berkisar antara 17 hingga 23 dari 35, yang diklasifikasikan sebagai tidak siap. Oleh karena itu, Kecamatan Wirobrajan membutuhkan perbaikan infrastruktur yang mendesak dengan memprioritaskan jalur pemandu dan jalur pedestrian melalui kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk memastikan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.