Penulis Utama : Gading Wikan Satiti
NIM / NIP : D0119049

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengidentifikasi prinsip-prinsip Human Governance dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Penelitian ini memposisikan UU TPKS sebagai dokumen kebijakan publik yang dapat dibaca melalui kerangka humanisasi administrasi publik. Kerangka teori yang digunakan adalah sembilan prinsip Human Governance, yaitu akuntabilitas sosial, pendidikan bagi warga negara, kesamaan dan kebebasan, partisipasi, sustainability, bantuan subsidi, kompetisi di tingkat global, kinerja administrasi pemerintahan yang adaptif, dan reliability. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan analisis isi dokumen (content analysis) berbasis summative content analysis. Data primer dalam penelitian ini adalah naskah UU TPKS yang terdiri dari 12 bab dan 93 pasal, sedangkan data sekunder berupa naskah akademik, buku, literatur ilmiah, serta paparan ahli dalam forum diskusi publik atau webinar daring. Analisis dilakukan melalui penelusuran kata kunci, pengkodean, dan klasifikasi pasal dengan bantuan QDA Miner. Validitas data dilakukan melalui triangulasi sumber dengan membandingkan hasil analisis dokumen UU TPKS dengan sumber-sumber sekunder yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS telah memuat sembilan prinsip Human Governance, tetapi artikulasinya belum merata. Prinsip yang paling kuat muncul adalah akuntabilitas sosial, kesamaan dan kebebasan, partisipasi, serta kinerja administrasi pemerintahan yang adaptif, karena didukung oleh pengaturan mengenai hak korban, partisipasi masyarakat, komitmen pemerintah, koordinasi lintas sektor, keterbukaan informasi, perlindungan martabat dan privasi korban, standar layanan, serta ketepatan waktu pelayanan. Sebaliknya, prinsip sustainability, bantuan subsidi, kompetisi di tingkat global, dan reliability masih cenderung terumuskan secara implisit karena belum sepenuhnya didukung oleh mekanisme operasional yang tegas. Dari sisi substansi tujuan UU TPKS, pengaturan paling kuat tampak pada penanganan, pelindungan, dan pemulihan korban, sedangkan substansi mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual masih relatif lemah. Dengan demikian, UU TPKS telah menunjukkan fondasi Human Governance sebagai kebijakan yang berpusat pada korban, tetapi masih memerlukan penguatan norma operasional, terutama dalam pencegahan sosial, perubahan lingkungan, evaluasi berkelanjutan, bantuan preventif, dan tindak lanjut perbaikan layanan.

×
Penulis Utama : Gading Wikan Satiti
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : D0119049
Tahun : 2026
Judul : Analisis Prinsip Human Governance pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS)
Edisi :
Imprint : Surakarta - Fak. ISIP - 2026
Program Studi : S-1 Ilmu Administrasi Negara
Kolasi :
Sumber :
Kata Kunci : Human Governance, Kebijakan Publik, UU TPKS, Analisis isi dokumen
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Dr. Rina Herlina Haryanti, S.Sos., M.Si.
Penguji : 1. Drs. Wahyu Nurhajadmo, M.Si.
2. Sajida, S.I.P., M.P.A.
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. ISIP
×
Halaman Awal : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.