Penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana respons publik terhadap implementasi
UU TPKS dikonstruksikan dalam wacana media sosial X. UU TPKS, masih menghadapi
berbagai hambatan implemntasi yang memunculkan beragam respons publik di ruang
digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan metode Analisis Wacana Kritis (AWK) model Teun A. van Dijk yang
dipadukan dengan pendekatan Corpus-Assisted Discourse Studies (CADS)
untuk menganalisis tiga dimensi wacana, yaitu struktur teks, kognisi sosial,
dan konteks sosial. Data penelitian berupa 157 tweet relevan dari 184 tweet
hasil web Scraping pada platform X selama periode Januari–Maret 2026,
yang divalidasi melalui triangulasi teknik. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama.
Pertama, struktur teks wacana dibangun di atas tema global berupa kesenjangan
antara norma hukum (law in the books) dan pelaksanaannya di lapangan (law
in action), dengan tiga pola narasi (dukungan, kritik, dan partisipasi)
yang masing-masing memiliki skema retoris dan pilihan diksi berbeda. Kedua,
kognisi sosial aktor terbelah ke dalam dua model mental yang saling
bertentangan, yaitu UU TPKS sebagai instrumen hukum yang valid namun belum
dijalankan sepenuhnya, dan UU TPKS sebagai simbol lemah dalam sistem hukum yang
belum berubah, dengan representasi pemerintah yang bersifat diferensial antara
lembaga yang dinilai suportif dan aparat penegak hukum di lapangan yang dinilai
gagal menjalankan mandatnya. Ketiga, konteks sosial wacana dipengaruhi oleh
tingginya kasus kekerasan seksual, budaya patriarki, defisit kepercayaan publik
terhadap institusi hukum, serta ketimpangan implementasi antardaerah, yang
memunculkan pergeseran peran dari negara kepada masyarakat sipil terorganisasi
sebagai penopang implementasi kebijakan dan mencerminkan adanya governance
gap dalam pelaksanaan UU TPKS.