Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis kesesuaian kelalaian penyidik dalam
menyerahkan SPDP sebagai alasan permohonan praperadilan tentang legalitas
penetapan tersangka dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda dengan ketentuan
Pasal 77 KUHAP Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, serta
menilai pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2023/PN.Sda. ditinjau
dari prinsip kepastian hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif
dengan pendekatan kasus terhadap putusan pengadilan, yang menganalisis
penerapan ketentuan KUHAP yang masih berlaku pada saat perkara diperiksa. Sumber
bahan hukum yang diperoleh terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, dengan
teknik analisis hukum melalui studi pustaka menggunakan metode silogisme
deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa perkara a quo merupakan permohonan
praperadilan yang diajukan oleh pemohon terhadap dirinya yang ditetapkan
sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana perpajakan dengan alasan penyidik
tidak menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada
pemohon. kelalaian penyidik dalam menyerahkan SPDP dalam Putusan Nomor
1/Pid.Pra/2023/PN.Sda dapat dijadikan alasan permohonan praperadilan tentang
legalitas penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan Pasal 77 KUHAP Jo.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Selain itu, Hakim dalam
pertimbangannya belum sepenuhnya mencerminkan prinsip kepastian hukum karena
lebih menitikberatkan pada kecukupan alat bukti tanpa mempertimbangkan terhadap
kepatuhan prosedur penyidikan yang seharusnya juga menjadi bagian penting dalam
menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak tersangka dalam proses
penegakan hukum pidana.