Penelitian ini bertujuan mengetahui praktik penjualan permainan video ilegal di Shopee serta mengetahui penerapan perlindungan hukum dan akibat hukum yang timbul dari praktik penjualan permainan video ilegal melalui e-commerce Shopee. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris atau non doctrinal dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan data dalam penelitian ini adalah melalui observasi, wawancara, kuesioner untuk data primer dan melalui studi kepustakan untuk data sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik analisis metode kualitatif dengan model interaktif, yaitu analisis yang dilakukan secara langsung dilapangan kepada responden baik dalam pernyataan secara tertulis maupun lisan dan diteliti dalam bentuk sesuatu yang utuh melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap Pencipta dibagi menjadi 2 (dua), perlindungan hukum internal dengan berdasarkan perjanjian terkait dan perlindungan hukum eksternal dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Akibat yang timbul dari praktik penjualan permainan video ilegal dapat berupa gugatan perdata, tuntutan pidana, atau sanksi dari platform seperti pemblokiran akun dan penutupan akses yang semuanya dapat diselesaikan baik secara litigasi ataupun secara non-litigasi. Perlindungan hukum bagi Pencipta telah diatur secara jelas melalui perjanjian ataupun perundang-undangan, namun perlindungan hukum tersebut tidak dapat dilaksanakan secara maksimal, hal tersebut diakibatkan dari terbatasnya wilayah berlakunya suatu perjanjian tersebut dan sifat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang merupakan undang-undang dengan delik aduan.