Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis batas kewenangan notaris dalam pembuatan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat (Akta PKR) Perseroan Terbatas serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban
notaris terhadap akta yang cacat formil akibat pelanggaran ketentuan Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS), dengan studi pada Putusan Nomor
214/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr. Latar belakang penelitian ini didasarkan pada
pentingnya peran notaris sebagai pejabat umum dalam menjamin kepastian hukum
melalui pembuatan akta autentik, yang dalam praktiknya kerap menghadapi
permasalahan ketika akta dibuat berdasarkan RUPS yang tidak sah. Metode penelitian yang
digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan
perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri
dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang undangan dan putusan
pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum.
Analisis dilakukan secara kualitatif dengan menggunakan penalaran hukum
deduktif. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa kewenangan notaris dalam membuat Akta PKR bersifat terbatas pada aspek
formal, yaitu menuangkan kehendak para pihak ke dalam bentuk akta autentik
tanpa menilai substansi keputusan RUPS. Namun demikian, notaris tetap memiliki kewajiban
untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memverifikasi keabsahan prosedur
RUPS, seperti pemanggilan, kuorum, dan mekanisme pengambilan keputusan. Apabila
notaris tetap membuat akta berdasarkan RUPS yang cacat prosedur, maka akta
tersebut berpotensi cacat hukum dan notaris dapat dimintai pertanggungjawaban
secara perdata berdasarkan perbuatan melanggar hukum. Dalam Putusan Nomor
214/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr, notaris dinilai lalai dalam menjalankan kewajibannya
sehingga turut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul.