Perkembangan
globalisasi dan transformasi digital telah menjadikan investasi sebagai faktor
penting dalam pertumbuhan ekonomi, sehingga kemudahan berusaha (ease of
doing business) menjadi indikator krusial daya saing suatu negara. Namun,
sistem perizinan usaha di berbagai negara, termasuk Indonesia melalui Online
Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), masih menghadapi berbagai
kendala berupa regulasi yang tumpang tindih, keterbatasan kelembagaan, serta
resistensi birokrasi terhadap perubahan. Di tengah era VUCA (Volatility,
Uncertainty, Complexity, Ambiguity), konsep agile governance dinilai
relevan sebagai pendekatan tata kelola yang adaptif dan responsif. Penelitian
ini bertujuan untuk mendiskripsikan implementasi enam prinsip agile
governance (good enough governance, business driven, human focused,
based on quick wins, systematic and adaptive approach, serta simple
design and continuous refinement) dalam penyederhanaan perizinan usaha,
serta menganalisis dinamika kebijakan berdasarkan lima dimensi dinamika kebijakan
(perubahan rezim, transformasi kelembagaan, perubahan isu kebijakan, perubahan
peran aktor, serta input-output kebijakan). Penelitian menggunakan
metode Systematic Literature Review (SLR) dengan pendekatan kualitatif,
mengacu pada pedoman PRISMA dan kriteria PICo. Data dikumpulkan melalui database
Scopus dengan proses seleksi bertahap mulai dari 7.536 artikel hingga diperoleh
19 artikel yang lolos uji kelayakan menggunakan Mixed Methods Appraisal Tool
(MMAT), kemudian dianalisis menggunakan pendekatan meta-agregasi. Hasil dari
penelitian menunjukkan bahwa prinsip systematic and adaptive approach
dan business driven paling konsisten tertulis dalam literatur, sementara
dimensi transformasi kelembagaan dan perubahan substansi kebijakan merupakan
dinamika yang paling dominan. Dalam konteks Indonesia, reformasi perizinan
melalui OSS-RBA menunjukkan kemajuan signifikan, tetapi masih menyisakan
kesenjangan pada harmonisasi regulasi pusat-daerah, kesiapan kelembagaan
instansi, serta pemerataan kapasitas digital aparatur dan pelaku usaha.