Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan service recovery dalam
penanganan pengaduan pada PT PLN (Persero) UP3 Surakarta berdasarkan Justice
Theory melalui fokus analisis accessibility (kemudahan), timeliness (kecepatan
respons), dan transparency (transparansi informasi). Penelitian ini dilakukan untuk
memahami bagaimana pelaksanaan service recovery telah mencerminkan persepsi
keadilan pelanggan dalam proses penanganan pengaduan.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data
diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap
enam pelanggan sebagai informan utama serta satu informan pendukung dari PT
PLN (Persero) UP3 Surakarta. Data dianalisis secara deskriptif kualitatif
berdasarkan konsep service recovery dalam Justice Theory.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan service recovery telah memenuhi
fokus analisis accessibility melalui penyediaan media pengaduan yang
memudahkan pelanggan dalam menyampaikan keluhan. Namun, pada fokus
analisis timeliness masih ditemukan keterlambatan respons yang dipengaruhi oleh
kendala komunikasi, penyampaian informasi, dan kondisi operasional di lapangan.
Selain itu, pada fokus analisis transparency masih terdapat keterbatasan dalam
penyampaian informasi mengenai perkembangan penanganan, penyebab gangguan,
dan estimasi waktu penyelesaian sehingga pelanggan belum sepenuhnya
memperoleh kepastian selama proses pemulihan layanan.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan service
recovery pada PT PLN (Persero) UP3 Surakarta telah menunjukkan penerapan
Justice Theory, namun masih memerlukan perbaikan terutama pada fokus analisis
timeliness dan transparency. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan
penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) service recovery berbasis Justice
Theory sebagai pedoman penanganan pengaduan untuk memperkuat kecepatan
respons, meningkatkan transparansi informasi, dan mewujudkan konsistensi
pelayanan kepada pelanggan.