Perkembangan teknologi informasi telah mendorong
berbagai instansi untuk melakukan digitalisasi pelayanan publik, termasuk dalam
penyelenggaraan layanan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui aplikasi Jamsostek
Mobile (JMO) yang dikembangkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Layanan tersebut
merupakan bagian dari Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang dirancang
untuk memudahkan peserta dalam mengakses fasilitas pembiayaan perumahan.
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan prosedur pengajuan Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di BPJS Ketenagakerjaan
Surakarta, mengidentifikasi kendala yang muncul selama proses pengajuan, serta
menganalisis upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut. Analisis
dalam penelitian ini didasarkan pada teori prosedur dan konsep Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) sebagai landasan untuk memahami pelaksanaan prosedur pengajuan KPR
melalui layanan digital BPJS Ketenagakerjaan.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif
kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi
partisipatif terbatas, dan dokumentasi. Data dianalisis melalui tahapan
pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pengajuan Kredit Pemilikan Rumah
(KPR) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) telah dilaksanakan sesuai tahapan
yang ditetapkan, mulai dari pemenuhan persyaratan, pengajuan melalui aplikasi,
verifikasi data kepesertaan, hingga proses tindak lanjut oleh bank penyalur.
Meskipun demikian, masih ditemukan beberapa kendala, antara lain rendahnya
pemahaman peserta terhadap prosedur pengajuan, ketidaklengkapan dokumen
administrasi, kendala teknis pada aplikasi, serta penolakan pengajuan akibat
hasil SLIK OJK dan analisis kelayakan kredit yang menjadi kewenangan bank
penyalur. Untuk mengatasi kendala tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melakukan
sosialisasi dan pendampingan kepada peserta, menyediakan informasi persyaratan
yang lebih jelas melalui aplikasi JMO, serta meningkatkan koordinasi dengan
perusahaan dan bank penyalur. Dengan demikian, prosedur pengajuan KPR melalui
JMO berkontribusi dalam meningkatkan kemudahan akses layanan dan efisiensi
administrasi awal bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, meskipun keberhasilan
persetujuan KPR tetap bergantung pada hasil evaluasi bank penyalur.