Penutupan Lokalisasi Sunan Kuning di Kota Semarang pada 18 Oktober 2019 tidak serta-merta menyelesaikan kompleksitas permasalahan sosial di kawasan tersebut, melainkan melahirkan dinamika tata kelola baru yang melibatkan berbagai aktor dengan kepentingan yang berbeda-beda. Minimnya kajian yang secara khusus menganalisis relasi dan interaksi antar aktor dalam tata kelola kawasan pasca penutupan menggunakan kerangka multi-stakeholder governance menjadi latar belakang penelitian ini. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik multi-stakeholder governance dalam pengelolaan kawasan Sunan Kuning pasca penutupan lokalisasi serta mengkaji hubungan, interaksi, dan tarik-ulur kepentingan stakeholder pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat sipil. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan pengumpulan data melalui wawancara mendalam dan observasi lapangan terhadap enam informan yang dipilih melalui teknik purposive dan snowball sampling, yakni perwakilan Satpol PP Kota Semarang, Paguyuban Karaoke Argorejo (PAKAR), Kelurahan Kalibanteng Kulon, pelaku usaha karaoke, dan LSM Lentera Asa, dengan keabsahan data diuji melalui triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan kawasan melibatkan enam aktor utama dengan peran yang saling berkaitan namun tidak setara, dimana PAKAR menjadi aktor paling dominan secara operasional sementara Dinas Sosial secara institusional menarik diri pasca penutupan karena menganggap kewenangannya telah terpenuhi dengan terlaksanakannya penutupan lokalisasi. Dinamika antar aktor menunjukkan pola koordinasi yang reaktif dan periodik, accountability gap akibat ketidakjelasan batas tanggung jawab antara Satpol PP dan PAKAR, ketimpangan relasi kuasa yang mencerminkan fenomena governance without government, serta kapasitas deliberatif yang hanya kuat pada level operasional namun lemah pada level kebijakan strategis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa multi-stakeholder governance kawasan Sunan Kuning pasca penutupan berjalan dalam kondisi good enough governance, yakni tata kelola yang berhasil mencegah kegagalan total dan menjaga kestabilan minimal kawasan, namun belum mampu mendorong transformasi sosial-ekonomi yang substantif dan berkeadilan bagi seluruh pemangku kepentingan.