×
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak kebijakan insentif pajak terhadap peningkatan pajak sektor hotel dan restoran di Kota Madiun serta kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintahan Kota Madiun dalam mendukung kebijakan insentif pajak Jenis penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum empiris normatif. Sifat penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang digabung dengan penelitian sistematik hukum. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dapat dilakukan melalui tiga cara yaitu dengan melakukan studi dokumen atau studi kepustakaandan wawancara dan dalam penelitian ini teknik analisis data dilakukan secara kualitatif Hasil penelitian menunjukkan bahwasanya dampak Peraturan Walikota Madiun Nomor14 Tahun 2021 berdampak pada peningkatan pajak restoran dan hotel dilihat dari realisasi pendapatan Kota Madiun Tahun 2021. Berdasarkan data hasil penelitian bahwasanya penyerapan pendapatan Kota Madiun Tahun 2021 meningkat daripada Tahun 2020. Meskipun secara target belum mampu memenuhi target yang ditetapkan, penurunan target dikarenakan sebelumnya sempat lesu akibat adanya Pandemi Covid-19. Peningkatan pendapatan dibarengi dengan peningkatan sektor hotel dan restoran yang mendapatkan insentif dari Peraturan Walikota Madiun tersebut. Untuk kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintahan Kota Madiun untuk meningkatkan pendapatan daerah sektor hotel dan restoran yang terkena wabah Corona-19(Covid-19) dapat dibagi menjadi 2, yakni secara internal dan eksternal. Secara Eksternal, Pemerintahan Daerah Kota Madiun Khususnya Bapenda melakukan sosialisasi dan mendatangi secara langsung beberapa wajib pajak yang bermasalah dan secara Internal sendiri, dengan melakukan pelatihan digital bagi aparat di Badan Pendapatan Daerah Kota Madiun