REFORMULASI PENGATURAN PENYITAAN ASET KRIPTO DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DI INDONESIA
Penulis Utama
:
Anggih Romadhon
NIM / NIP
:
S362108003
×<p> ABSTRAK</p><p>Anggih Romadhon, S362108003, Reformulasi Pengaturan Penyitaan Aset Kripto Dalam <br>Perkara Tindak Pidana Di Indonesia. Universitas Sebelas Maret.</p><p>Perkembangan peradaban dunia saat ini menuju modernisasi yang sangat kompleks. Hal ini <br>membawa perubahan dalam setiap aspek kehidupan manusia. kejahatan juga semakin <br>berkembang diantaranya kejahatan dunia maya, money laundering, tindak pidana korupsi dan <br>sebagainya, hal ini membawa konsekuensi juga perkembangan terhadap sarana kejahatannya.<br>Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa kepastian hukum yang <br>berkeadilan dan berkemanfaatan dari penyitaan asset kripto dalam perkara pidana khususnya <br>di Indonesia serta diharapkan dapat memberikan embrio konsep aturan teknis mengenai <br>penyitaan aset kripto dalam perkara pidana di Indonesia. Metode penelitian yang dilakukan <br>adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif (Normative Legal Approach) <br>yang merupakan penelitian hukum yang mengkaji azas, konsep aturan hukum yang nantinya <br>akan menjadi embrio aturan teknis hukum positif perundang-undangan khususnya dalam <br>pengaturan penyitaan aset kripto. Dalam penelitian hukum normatif maka hukum adalah <br>norma, baik yang berkaitan dengan ius constituendum ataupun norma yang telah diwujudkan <br>dalam aturan positif (ius constitutum) untuk menjamin kepastiannya. Dalam penelitian ini <br>penulis mempunyai kesimpulan bahwa pengaturan penyitaan yang saat ini ada dalam Hukum <br>Acara Pidana di Indonesia belum secara tegas dan lengkap mengatur mengenai penyitaan asset <br>kripto sehingga perlu segera dibentuk peraturan khusus mengenai hal tersebut. Dalam <br>membuat sejumlah peraturan yang bersifat khusus tadi maka Indonesia dapat mengadopsi <br>sejumlah peraturan asset kripto yang ada diantaranya adalah Basic Manual On The Detection <br>And Investigation Of The Laundering Of Crime Proceeds Using Virtual Currencies yang <br>diterbitkan oleh UNODC serta sejumlah negara lain diantaranya yaitu Malaysia, Amerika <br>Serikat, dan Inggris Raya. </p>
×
Penulis Utama
:
Anggih Romadhon
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
S362108003
Tahun
:
2023
Judul
:
REFORMULASI PENGATURAN PENYITAAN ASET KRIPTO DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DI INDONESIA
Edisi
:
Imprint
:
Solo - Fak. Hukum - 2023
Program Studi
:
S-2 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Kata kunci: Pengaturan Pidana, Aset Kripto, Penyitaan, Perkara Pidana