SUSANTI WULANDARI PUTRI, 2023, S362308029. PRINSIP
KEADILAN DAN ULTIMUM REMIDIUM DALAM
PERTIMBANGAN HAKIM MEMUTUSKAN PERAMPASAN
BARANG BUKTI HASIL PENYITAAN ASET WAJIB PAJAK
TINDAK PIDANA PERPAJAKAN (STUDI PUTUSAN NOMOR
No 242/ Pid.Sus/ 2022/ PN.Btl DAN NOMOR 181/Pid.Sus/2023/PN
Wat), MAGISTER ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SEBELAS MARET Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pertimbangan
hakim dalam memutuskan perampasan barang bukti hasil penyitaan aset
wajib pajak pada tindak pidana perpajakan, sebagaimana tampak pada
Putusan Nomor 242/Pid.Sus/2022/PN.Btl dan Putusan Nomor
181/Pid.Sus/2023/PN Wat. Perampasan aset tidak hanya berkaitan dengan
upaya pemulihan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut
perlindungan hak kepemilikan wajib pajak serta penerapan asas ultimum
remedium yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir
dalam penyelesaian pelanggaran perpajakan. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis penerapan prinsip keadilan dan asas ultimum
remedium dalam pertimbangan hakim pada kedua putusan tersebut.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan kasus terhadap kedua putusan pengadilan yang dijadikan
objek kajian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim
dalam kedua putusan didasarkan pada pembuktian mengenai hubungan
antara barang bukti dengan tindak pidana perpajakan, legalitas
kepemilikan, serta tujuan pemulihan kerugian negara. Prinsip keadilan
tercermin melalui penetapan status barang bukti secara proporsional,
sehingga tidak seluruh aset hasil penyitaan dirampas untuk negara,
melainkan hanya aset yang terbukti berkaitan langsung dengan tindak
pidana. Sementara itu, asas ultimum remedium diterapkan dengan
menempatkan hukum pidana sebagai sarana terakhir setelah unsur
kesengajaan terbukti dan tidak lagi dapat diselesaikan melalui mekanisme
administrasi perpajakan. Dengan demikian, perampasan aset dalam tindak
pidana perpajakan tidak hanya berfungsi sebagai bentuk pemidanaan,
tetapi juga sebagai instrumen pemulihan kerugian negara yang tetap
memperhatikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak
kepemilikan wajib pajak.