Penulis Utama | : | Muhammad Kautzar Riski Saifulloh |
NIM / NIP | : | S352208041 |
MUHAMMAD KAUTZAR RISKI SAIFULLOH, NIM S352208041, KEABSAHAN KUASA MENJUAL YANG DIJADIKAN DASAR PEMBUATAN AKTA JUAL BELI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1408 K/Pdt/2023 dan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari Nomor 49/Pdt/2020/PT Kdi), Fakultas Hukum Magister Kenotariatan, Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2024.
Akta Kuasa Menjual pada dasarnya digunakan sebagai dasar pembuatan Akta
Jual Beli, namun terkadang kreditur menggunakan akta kuasa menjual sebagai jaminan
utang piutang debitur, yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum dan
merugikan debitur. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pertimbangan
hukum Majelis Hakim pada kasus di Surakarta dan di Kendari sehingga terjadi
perbedaan dalam menilai keabsahan akta kuasa menjual, dan untuk mengkaji Putusan
pada perkara nomor 1408 K/Pdt/2023 di Surakarta dan nomor 49 Pdt/2020/PT kdi di
Kendari telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau belum. Penelitian ini
adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan
hukum menggunakan teknik studi pustaka, dan dianalisis menggunakan teknik
kualitatif. Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, maka hasil penelitian ini
menunjukan bahwa: pertama: Pertimbangan Hukum Majelis Hakim pada kasus di
Surakarta bahwa Akta Kuasa Menjual sudah dibuat dihadapan Notaris sebagai pejabat
yang berwenang, sehingga Majelis Hakim menilai bahwa Akta Kuasa Menjual dibuat
berdasarkan kesepakatan para pihak, sehingga sah dan tidak bertentangan dengan
hukum jika dijadikan dasar pembuatan Akta Jual Beli kepada pihak ketiga, sedangkan
pertimbangan hukum Majelis Hakim pada kasus di Kendari, Majelis Hakim
mempertimbangkan latar belakang dibuatnya Akta Kuasa Menjual tersebut, murni
pemberian kuasa atau terdapat hubungan hukum yang lain, dan ternyata diperoleh fakta
hukum bahwa Kuasa Menjual tersebut lahir dari utang piutang, sehingga Majelis
Hakim dalam pertimbangan hukumnya menilai bahwa Kuasa Menjual yang dibuat dari
hubungan hukum utang piutang dan digunakan untuk dasar pembuatan Akta Jual Beli
adalah tidak sah karena bertentangan dengan UUHT, KUH Perdata, dan ketertiban
umum. Kedua: Putusan Majelis Hakim pada Kasus di Surakarta tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan karena tidak menerapkan perundang-undangan dalam
pertimbangan hukumnya, serta tidak mempertimbangkan fakta materiil bahwa antara
Para Pihak terdapat perbedaan pernyataan mengenai kesepakatan dalam pembuatan
Akta Kuasa Menjual tersebut. Putusan Majelis Hakim pada kasus di Kendari sudah
sesuai dengan perundang-undangan karena sudah menerapkan peraturan perundangundangan dalam menilai keabsahan Kuasa Menjual yang lahir dari utang piutang, yaitu
dengan menggunakan pasal-pasal dalam UUHT dan KUH Perdata, dalam
pertimbangan hukumnya.
Penulis Utama | : | Muhammad Kautzar Riski Saifulloh |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S352208041 |
Tahun | : | 2024 |
Judul | : | KEABSAHAN KUASA MENJUAL YANG DIJADIKAN DASAR PEMBUATAN AKTA JUAL BELI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1408 K/Pdt/2023 dan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari Nomor 49 Pdt/2020/PT Kdi) |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Fak. Hukum - 2024 |
Program Studi | : | S-2 Kenotariatan |
Kolasi | : | |
Sumber | : | |
Kata Kunci | : | Hak Atas Tanah, Jual Beli, Kuasa Menjual, Perjanjian, Utang Piutang. |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Prof. Dr. Lego Karjoko, S.H., M.H 2. Dr. Hari Purwadi, S.H., M.Hum |
Penguji | : |
1. Dr. Solikhah, S.H., M.H 2. Dr. Fatma Ulfatun Najicha, S.H., M.H |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Fak. Hukum |
Halaman Awal | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|---|---|
Halaman Cover | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB I | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB II | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB III | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB IV | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB V | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
BAB Tambahan | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
Daftar Pustaka | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
Lampiran | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |