Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Kadaluwarsa Di Kota Surakarta (Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)
Penulis Utama
:
Dimas Aditya Kristanto Putro
NIM / NIP
:
E0019115
×<p class="MsoHeader" xss=removed><span lang="FI" xss=removed>Banyaknya temuan makanan kadaluwarsa di Kota Surakarta

dinilai meresahkan bagi masyarakat. Ada dua jenis makanan yang beredar di

pasaran, yaitu yang mencantumkan tanggal kedaluwarsa dan yang tidak

mencantumkan tanggal kedaluwarsa. Yang menyulitkan adalah jika tidak ada

tanggal kedaluwarsa dalam produk makanan yang dijual. Kondisi seperti inilah

yang merupakan salah satu alasan yang mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan

konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen selalu berada pada posisi yang

lemah.<o></o></span></p><p class="MsoHeader" xss=removed><span lang="FI" xss=removed>Penulisan ini bertujuan u</span><span lang="EN-US" xss=removed>ntuk mengetahui perlindungan konsumen

terhadap peredaran makanan kadarluwarsa di Kota Surakarta ditinjau dari

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kemudian

mengetahui upaya yang dilakukan pemerintah bersama instansi terkait dalam

menanggulangi peredaran makanan kadaluwarsa di Kota Surakarta.<o></o></span></p><p>







</p><p class="MsoHeader" xss=removed><span lang="EN-US" xss=removed>Hasil penelitian disimpulkan bahwa: 1) Perlindungan konsumen

terhadap peredaran makanan kadaluwarsa di Kota Surakarta ditinjau dari

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen

memiliki hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi

makanan. Pemerintah Kota Surakarta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan

(BPOM), Dinas Perdagangan, dan instansi terkait melakukan pembinaan dan

pengawasan terhadap pelaku usaha, sarana dan prasarana produksi, iklim usaha

secara keseluruhan, antara lain: Inspeksi mendadak (SIDAK). <span class="markedcontent">2) </span>Upaya yang dilakukan pemerintah untuk

menanggulangi peredaran makan kadaluwarsa di Kota Surakarta, yaitu dari pihak

instansi secara umum memberi <span class="markedcontent">peringatan </span>secara<span class="markedcontent"> tertulis maupun peringatan lisan, dan sanksi administratif

berupa ganti rugi</span>. Upaya pencegahan peredaran makanan kedaluwarsa oleh

Pemerintah Kota Surakarta bersama masyarakat tidak lepas pembinaan dan

pengawasan terhadap pelaku usaha serta menghimbau kepada konsumen agar

memperhatikan tanggal kedaluwarsa dari suatu produk makanan sebelum membelinya.<o></o></span></p>
×
Penulis Utama
:
Dimas Aditya Kristanto Putro
Penulis Tambahan
:
-
NIM / NIP
:
E0019115
Tahun
:
2025
Judul
:
Perlindungan Konsumen Terhadap Peredaran Makanan Kadaluwarsa Di Kota Surakarta (Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen)
Edisi
:
Imprint
:
Surakarta - Fak. Hukum - 2025
Program Studi
:
S-1 Ilmu Hukum
Kolasi
:
Sumber
:
Kata Kunci
:
Makanan Kadaluwarsa, Perlindungan Konsumen
Jenis Dokumen
:
Skripsi
ISSN
:
ISBN
:
Link DOI / Jurnal
:
-
Status
:
Public
Pembimbing
:
1. Dr. Hernawan Hadi S.H., M.Hum
Penguji
:
1. Dr. Suraji S.H., M.Hum 2. Kukuh Tejomurti S.H, LL.M 3. Dr. Hernawan Hadi S.H., M.Hum
Catatan Umum
:
Fakultas
:
Fak. Hukum
×
Halaman Awal
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Halaman Cover
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB I
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB II
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB III
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB IV
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB V
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
BAB Tambahan
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Daftar Pustaka
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.
Lampiran
:
Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.