Penulis Utama : Ridhwan Chandra Jaya
NIM / NIP : E0009287
× ABSTRAK Ridhwan Chandra Jaya. E0009287. TINJAUAN ARGUMENTASI HUKUM HAKIM MENYATAKAN DAKWAAN TERBUKTI TETAPI BUKAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA DENGAN MENJATUHKAN PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA SURAT PALSU (Studi Putusan nomer:173/Pid.B/2013/PN.Amt). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konstruksi dan argumentasi hukum pembuktian Hakim sebagai dasar untuk menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara surat palsu serta untuk mengetahui argumentasi hukum Hakim Pengadilan Negeri Amuntai menyatakan dakwaan terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana dalam perkara surat palsu. Penulisan hukum ini termasuk dalam penulisan hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Maka dalam penelitian hukum ini menggunakan pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan.Analisis bahan hukum yang bersifat deduksi dengan metode silogisme,pengajuan premis mayor dan minor dengan kemudian menarik kesimpulan ratio secidendi hakim menjatuhkan pidana. 1.Terdakwa I. H Syamsuri Als H Ujal Bin Sukri terdakwa II. H Supriyanto Bin Musair di dakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu. Hakim telah memeriksa dan mengadili perkara tersebut didasarkan pada kontruksi dan argumentasi hukum Hakim sesuai Pasal 183 jo Pasal 184 KUHAP dengan mempertimbangkan minimal dua alat bukti yang sah dan hakim yakin karena unsur yang paling esensial Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan terbukti secara sah akan tetapi perbuatan yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa adalah dalam kompetensi ranah Hukum Keperdataan, dan tidak dilakukan dengan secara melawan hukum sehingga belum/bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sesuai ketentuan Pasal 191 ayat (2) KUHAP Para Terdakwa harus dinyatakan Lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging).
×
Penulis Utama : Ridhwan Chandra Jaya
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0009287
Tahun : 2014
Judul : Tinjauan Argumentasi Hukum Hakim Menyatakan Dakwaan Terbukti Tetapi Bukan Merupakan Tindak Pidana Dengan Menjatuhkan Putusan Lepas Dari Segala Tuntutan Hukum Dalam Perkara Surat Palsu (Studi Putusan Nomer:173/Pid.B/2013/Pn.Amt).
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2014
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS-F. Hukum Jur. Ilmu Hukum-E.0009287-2014
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti,S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.