×
Penelitian dan kajian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Semarang- Solo ruas Kabupaten Boyolali serta untuk mengetahui dan menganalisis apakah implementasi Pengadaan tanah pembangunan jalan Tol sudah mampu menjamin rasa keadilan bagi pemegang hak atas tanah.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pengadaan tanah untuk Pembangunan Proyek Jalan Tol Semarang-Solo ruas Kabupaten Boyolali serta mengetahui apakah proses ganti rugi ini sudah menjamin rasa keadilan bagi masyarakat yang terkena proyek tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan secara Yuridis Empiris, yaitu penelitian hukum dengan cara pendekatan fakta yang ada dengan jalan mengadakan pengamatan dan penelitian dilapangan kemudian dikaji dan ditelaah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai acuan untuk memecahkan masalah. Data yang dipergunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan kuisioner dan wawancara, serta data sekunder yang berupa studi kepustakaan. Analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif yang penarikan kesimpulannya secara deduktif.
Dari hasil penelitian dan kajian Proyek pengadaan tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Semarang-Solo ruas Salatiga-Boyolali dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang perubahan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembanguan Untuk Kepentingan Umum, yaitu dengan membentuk Panitia Pengadaan Tanah, dimana dalam hal ini dibantu oleh Tim Pengadaan Tanah Ruas Jalan Tol Salatiga-Boyolali, sehingga proses pengadaan tanah untuk jalan tol ini sangat terbantu ketika terjadi ketidaksepakatan mengenai ganti-kerugian antara pihak masyarakat yang tanahnya terkena proyek dengan pihak panitia tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan wawancara kepada beberapa para pemegang hak atas tanah yang terkena proyek tersebut, mayoritas tentang kepuasan menerima uang ganti rugi merasa tidak dirugikan, karena mereka menganggap dan telah sepakat atas harga yang ditawarkan oleh pihak panitia, kemudian uang hasil ganti rugi tersebut akan mereka gunakan untuk membeli tanah lagi.
Kata Kunci : Pengadaan tanah, Tol Semarang-Solo, Peraturan Presiden No 65 Tahun 2006