×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab rumusan masalah mengenai kekuatan dan akibat hukum dari Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang dibuat di hadapan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan pendekatan undang-undang dan konseptual dengan sifat penelitian preskriptif. Bahan hukum meliputi primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan studi kepustakaan dan analisis bahan hukum secara deduktif. Kekuatan hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas yang dibuat di hadapan Notaris adalah sempurna selama memenuhi syarat pembuatan akta dan memenuhi kekuatan pembuktian. Berdasarkan dari hasil Notulen keputusan RUPS yang dibuat di bawah tangan, RUPS menunjuk salah seorang kuasa RUPS untuk menghadap Notaris, dan memberikan keterangan kepada Notaris untuk dibuatkan akta otentik terkait isi hasil Notulen keputusan RUPS. Akibat hukum Akta Pernyataan Keputusan Rapat tersebut adalah sah dan mengikat para pihak dan selama diakui para pihak, sedangkan Notaris hanya terikat pada pernyataan yang disampaikan para pihak saat menghadap Notaris. Akibat hukum tersebut dinilai dari unsur unsur syarat subjektif dan syarat objektif yang jika terdapat Putusan Hakim untuk membatalkan akta tersebut, maka akta tidak lagi mengikat bagi siapapun. Kata kunci : Akta Pernyataan Keputusan RUPS, Notaris, Perseroan Terbatas