Prosedur yaitu urutan langkah-langkah (atau pelaksanaan – pelaksanaanpekerjaan) dimana pekerjaan tersebut dilakukan berhubungan dengan apa yangdilakukan, bagaimana melakukannya, bilamana melakukannya, dimanamelakukannya dan siapa yang melakukannya. (Moekijat dalam buku Ida Nuraida,2008: 35)Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan akumulasinilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Statistisi dalam rangkapembinaan karir yang bersangkutan.Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak) adalah daftar yang berisijumlah angka kredit butir kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Statistisi dandibuat oleh Statistisi yang bersangkutan, untuk diusulkan kepada Pejabat yangBerwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Pejabat Pengusul yang bergunasebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat dan/atau gaji atau kesejahteraanstatistisi sebagai jabatan fungsional serta sebagai bahan penilaian kinerja statistisitersebut.Administrasi pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Dupak)adalah kegiatan menerima dan mencatat daftar usul penetapan angka kredit(Dupak) yang telah diajukan oleh statistisi kepada tim penilai angka kredit yangkemudian diolah oleh tim penilai angka kredit sesuai dengan peraturan perundang– undangan yang berlaku kemudian hasilnya dikirim ke Badan Pusat Statistikyang berada di pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut sebagai hasilpenilaian dan sebagai bahan pengambilan keputusan mengenai kenaikan pangkatdan/atau gaji atau kesejahteraan statistisi. Dalam penulisan laporan Tugas Akhirini penulis melakukan pengamatan di Badan Pusat Statistik Kabupaten Sragenuntuk mengamati pelaksanaan Administrasi Pengajuan Daftar Usul PenetapanAngka Kredit (Dupak). Jenis pengamatan yang dilakukan dengan metodedeskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancaradengan narasumber dan mengkaji dokumen dan arsip.Berdasarkan hasil pengamatan, bahwa penerimaan dan pencatatan berkas,pengiriman berkas, dan pengolahan berkas Dupak. Dari ke 3 tahapan tersebuttelah dilaksanakan pada bagian Tata Usaha.Kesimpulan dari hasil pengamatan menunjukkan bahwa ProsedurKenaikan Pangkat Jabatan Golongan Fungsional Di Badan Pusat StatistikKabupaten Sragen sudah sesuai prosedur yang dijalankan oleh Kepala Sub BagianTata Usaha Kabupaten Sragen.Kata Kunci : Prosedur, Angka Kredit, Dupak, Administrasi Pengajuan Dupak.