×
Prosedur yaitu urutan langkah-langkah (atau pelaksanaan – pelaksanaan
pekerjaan) dimana pekerjaan tersebut dilakukan berhubungan dengan apa yang
dilakukan, bagaimana melakukannya, bilamana melakukannya, dimana
melakukannya dan siapa yang melakukannya. (Moekijat dalam buku Ida Nuraida,
2008: 35)
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan akumulasi
nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Statistisi dalam rangka
pembinaan karir yang bersangkutan.
Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (Dupak) adalah daftar yang berisi
jumlah angka kredit butir kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Statistisi dan
dibuat oleh Statistisi yang bersangkutan, untuk diusulkan kepada Pejabat yang
Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Pejabat Pengusul yang berguna
sebagai salah satu persyaratan kenaikan pangkat dan/atau gaji atau kesejahteraan
statistisi sebagai jabatan fungsional serta sebagai bahan penilaian kinerja statistisi
tersebut.
Administrasi pengajuan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit (Dupak)
adalah kegiatan menerima dan mencatat daftar usul penetapan angka kredit
(Dupak) yang telah diajukan oleh statistisi kepada tim penilai angka kredit yang
kemudian diolah oleh tim penilai angka kredit sesuai dengan peraturan perundang
– undangan yang berlaku kemudian hasilnya dikirim ke Badan Pusat Statistik
yang berada di pemerintah pusat untuk diproses lebih lanjut sebagai hasil
penilaian dan sebagai bahan pengambilan keputusan mengenai kenaikan pangkat
dan/atau gaji atau kesejahteraan statistisi. Dalam penulisan laporan Tugas Akhir
ini penulis melakukan pengamatan di Badan Pusat Statistik Kabupaten Sragen
untuk mengamati pelaksanaan Administrasi Pengajuan Daftar Usul Penetapan
Angka Kredit (Dupak). Jenis pengamatan yang dilakukan dengan metode
deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara
dengan narasumber dan mengkaji dokumen dan arsip.
Berdasarkan hasil pengamatan, bahwa penerimaan dan pencatatan berkas,
pengiriman berkas, dan pengolahan berkas Dupak. Dari ke 3 tahapan tersebut
telah dilaksanakan pada bagian Tata Usaha.
Kesimpulan dari hasil pengamatan menunjukkan bahwa Prosedur
Kenaikan Pangkat Jabatan Golongan Fungsional Di Badan Pusat Statistik
Kabupaten Sragen sudah sesuai prosedur yang dijalankan oleh Kepala Sub Bagian
Tata Usaha Kabupaten Sragen.
Kata Kunci : Prosedur, Angka Kredit, Dupak, Administrasi Pengajuan Dupak.