×
Pelayanan akta kelahiran merupakan bentuk pelayanan publik yang harus dilakukan instansi pemerintah untuk menciptakan tertib administrasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara adalah organisasi publik yang bertanggung jawab pada pelayanan pembuatan akta kelahiran di Kabupaten Jepara.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara. Dengan melihat dari acuan responsivitas, responsibilitas, akuntabilitas dan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja tersebut.
Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Teknik penentuan informan menggunakan purposive yaitu memilih informan yang dianggap tahu dan dapat dipercaya untuk menjadi sumber data. Sumber datanya meliputi data primer yang diperoleh melalui proses wawancara dan data sekunder berasal dari dokumen yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi dokumentasi. Uji validitas data yaitu dengan teknik triangulasi data yaitu dengan menguji data yang sejenis dari berbagai sumber. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisisi interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dilihat dari 4 acuan pengukuran kinerja yang digunakan, kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara dikatakan cukup baik, namun masih perlu adanya peningkatan. 1) Responsivitas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara dikatakan cukup baik namun harus perlu ditingkatkan lagi. Sikap responsif Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara ditunjukkan kepada masyarakat melalui cepatnya daya tanggap dengan mengadakan pelayanan keliling, pelayanan berbasis teknologi, dan melakukan pengembangan pelayan berbasis sosial media. 2) Responsibilitas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara dapat dikatan cukup baik. Hal ini ditunjukkan dengan acuan yang digunakan terkait dengan pelayanan pembuatan akta kelahiran yaitu UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 serta Perbup Jepara No. 78 Tahun 2010. 3) Akuntabilitas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara dikatakan cukup baik. Hal ini dapat dilihat dari adanya pertanggungjawaban terhadap pejabat publik berupa pertanggungjawaban seluruh kegiatan pelayanan hingga pelaporan anggaran melalui spj. Selain itu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jepara bertanggungjawab kepada masyarakat melalui bentuk pelayanan yang memudahkan masyarakat dalam membuat akta kelahiran.
Kata Kunci: Kinerja, Pelayanan, Akta Kelahiran.