×
Pengelolaan berupa penerimaan dan pengeluaran Negara yang dilaksanakan melalui kas Negara merupakan wewenang Kantor Pelayanan dan Perbendaharan Negara yang kedudukannya sebagai instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah. Gaji induk adalah gaji pegawai yang telah masuk daftar gaji induk bulan sebelumnya atau susulan gajinya. Selain gaji pokok, gaji induk memuat tunjangan yaitu tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan dan tunjangan lainlain. Tujuan dari pengamatan ini untuk mengetahui proses pencairan dana gaji induk pegawai dari awal pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) hingga terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Jenis pengamatan yang penulis lakukan adalah observasi berperan aktif dan deskriptif kualitatif yaitu dengan observasi berperan aktif merupakan suatu cara dimana penulis sebagai pengamat yang ikut berperan serta dalam berbagai situasi. Dalam melakukan pengamatan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Surakarta, penulis mengamati secara langsung serta ikut berperan aktif dalam menyelesaikan beberapa kegiatan prosedur pencairan dana langsung gaji induk pegawai.
Hasil pengamatan menunjukkan bahwa penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM). Dalam pengajuan SPM melalui 4 tahapan yaitu Front Office (FO) Konversi, Front Office (FO) Validasi, Middle Office (MO) Pencairan Dana dan Kepala Seksi Pencairan Dana. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dapat diterbitkan jika pengeluaran yang diminta tidak melebihi pagu anggaran yang tersedia dan didukung dengan kelengkapan dokumen sesuai dengan peraturan perundangan. Pencairan Dana dilakukan dengan mengajukan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bank yang telah ditunjuk oleh setiap instansi dan dibayarkan kepada rekening pegawai atau melalui rekening Bendahara Pengeluaran.
Kata kunci : Prosedur, Surat Perintah Pencairan Dana, Gaji Pegawai.