Penulis Utama : Lisa Prihatina
NIM / NIP : E0014236
×

ABSTRAK

LISA PRIHATINA, E0014236. 2018.UPAYA KASASI ODITUR MILITER TERHADAP KESALAHAN JUDEX FACTIE MENILAI DAKWAAN KUMULATIF SEBAGAI DAKWAAN ALTERNATIF DALAM PERKARA
NARKOTIKA (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 153 K/MIL/2016). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara jelas kesesuaian  alasan pengajuan Kasasi Oditur Militer terhadap kesalahan Judex Factie menilai dakwaan kumulatif sebagai dakwaan alternatif dalam perkara narkotika dengan ketentuan Pasal 128 jo Pasal 239 ayat (1) huruf a Undang-Undang Peradilan Militer serta untuk mengetahui secara jelas kesesuaian pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Oditur Militer dan menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri dengan ketentuan Pasal 243 jo Pasal 190 ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer jo Pasal 26 KUHPM. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan, dengan menggunakan pendekatan studi kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi pustaka/dokumen. Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduktif silogisme yaitu menarik kesimpulan dari pengajuan premis mayor dan premis minor, dari hal yang bersifat umum ke khusus terhadap permasalahan konkret yang dihadapi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa upaya Kasasi Oditur Militer terhadap kesalahan Judex Factie menilai dakwaan kumulatif sebagai dakwaan alternatif dalam perkara narkotika dengan Terdakwa Serma Hercahyono Irianto sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 128 jo Pasal 239 ayat (1) huruf a Undang-Undang Peradilan Militer dan pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Oditur Militer, membatalkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 18-K/BDG/PMT-II/AD/III/2016, menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pemecatan dari Dinas Militer sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 243 jo Pasal 190 ayat (1) Undang- Undang Peradilan Militer jo Pasal 26 KUHPM.

Kata Kunci : Oditur, Judex Factie, Kasasi

 

×
Penulis Utama : Lisa Prihatina
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0014236
Tahun : 2018
Judul : Upaya Kasasi Oditur Militer Terhadap Kesalahan Judex Factie Menilai Dakwaan Kumulatif sebagai Dakwaan Alternatif dalam Perkara Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 153 k/mil/2016)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F.Hukum - 2018
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS_F Hukum-Prodi Hukum-E0014236 -2018
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Sri Wahyuningsih Yulianti, S.H.,M.H
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.