Penulis Utama | : | Juleni |
NIM / NIP | : | S351608024 |
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab rumusan masalah mengenai pemeriksaan Notaris oleh Majelis Kehormatan Notaris yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 dan faktor-faktor yang menjadi kendala serta bagaimana solusi dalam pemeriksaan Notaris berdasarkan peraturan tersebut juga upaya hukumnya.
Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder dengan menggunakan tekhnik pengumpulan data melalui wawancara dan studi pustaka. Selanjutnya data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan tekhnik analisis kualitatif dengan model interaktif.
Notaris yang diduga melakukan tindak pidana sehingga mendapat surat pemanggilan dari aparat hukum (penyidik, penuntut umum dan hakim), maka berkaitan dengan tugasnya MKNW sesuai dengan wilayah kerja Notaris yang bersangkutan, akan melakukan suatu proses untuk membuat keputusan dengan cara pembentukan Majelis Pemeriksa oleh Ketua MKNW. Majelis Pemeriksa berwenang untuk membuat keputusan yaitu apakah memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permintaan persetujuan pemanggilan Notaris untuk hadir dalam penyidikan, penuntutan dan proses peradilan. Majelis Pemeriksa dapat mengambil keputusan untuk memberikan persetujuan atau penolakan setelah Notaris yang bersangkutan didengarkan langsung keterangannya.
Notaris yang diduga melakukan tindak pidana jika secara ikhlas dan sukarela ingin langsung memenuhi panggilan dari penyidik, penuntut umum dan hakim, maka hal tersebut diperbolehkan, misalnya ingin memberikan penjelasan yang menyeluruh kepada pihak yang memanggil dirinya atau bisa juga karena Notaris tersebut ingin menggunakan kewajiban ingkar yang dimiliknya. Notaris yang memutuskan untuk melakukan hal tersebut maka segala sesuatunya beserta konsekuensi hukum yang ditimbulkan akan menjadi tanggung jawab Notaris yang bersangkutan.
Kata Kunci: Dugaan Tindak Pidana, Kewajiban Ingkar, Majelis Kehormatan Notaris, Majelis Pemeriksa, Notaris
Penulis Utama | : | Juleni |
Penulis Tambahan | : | - |
NIM / NIP | : | S351608024 |
Tahun | : | 2018 |
Judul | : | Implementasi Pemeriksaan Notaris oleh Majelis Kehormatan Notaris Atas Dugaan Melakukan Tindak Pidana Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 |
Edisi | : | |
Imprint | : | Surakarta - Pascasarjana - 2018 |
Program Studi | : | S-2 Kenotariatan |
Kolasi | : | |
Sumber | : | UNS-Pascasarjana Prodi. Kenotariatan-S351608024-2018 |
Kata Kunci | : | |
Jenis Dokumen | : | Tesis |
ISSN | : | |
ISBN | : | |
Link DOI / Jurnal | : | - |
Status | : | Public |
Pembimbing | : |
1. Dr. Albertus Sentot Sudarwanto, S.H., M.Hum |
Penguji | : | |
Catatan Umum | : | |
Fakultas | : | Sekolah Pascasarjana |
File | : | Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download. |
---|