×
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pekerja outsourcing telah memperoleh perlindungan hukum dalam praktik outsourcing di PT. Adidaya Madani yang ditinjau dari 2 (dua) fakta hukum yaitu tentang jenis pekerjaan yang menjadi obyek outsourcingdan perlindungan hak-hak pekerja outsourcing. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat preskriptifdan apabila dilihat tujuannya termasuk penelitian hukum normatif atau doktrinal. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahanhukum sekunder dan bahan non hukum. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen atau bahan pustaka dan wawancara. Teknik analisis data yang digunakan adalah deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa jenis pekerjaan yang di outsource-kanoleh PT. Adidaya Madani sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan secara garis besar pekerja telah mendapat perlindungan hukum dalam perjanjian penyediaan sebagian pekerja outsourcing antara Aston Hotel Solo dengan PT. Adidaya Madani yakni dalam hal waktu kerja, waktu istirahat dan cuti, upah, keselamatan kerja, Tunjangan Hari Raya,dan Jamsostek.
Kata Kunci : perlindungan hukum, outsourcing, ketenagakerjaan.