Penulis Utama : Guntur Purnomo Aji
NIM / NIP : E0013205
×

ABSTRAK

Penelitian ini bertujan membahas mengenai alasan permohonan Kasasi Oditur Militer terhadap diabaikannya fakta-fakta yang terungkap dipersidangan dalam perkara perkosaan dan mengkaji mengenai pertimbangan Judex Juris mengabulkan permohonan kasasi dan menjatukan pidana penjara serta pemecatan dari dinas militer.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Studi kasus menjadi pendekatan penulisan hukum ini. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi pustaka. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif.
Dalam penelitian ini, telah diketahui alasan Oditur Militer mengajukan Upaya Hukum Kasasi atas dasar Judex Factie tidak cermat dalam  mempertimbangkan  fakta-fakta  yang terungkap di persidangan yang mengakibatkan Hakim Pengadilan Militer Tinggi telah salah dalam menerapkan hukum dalam putusannya telah membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Oditur Militer dalam perkara Tindak Pidana Perkosaan sesuai dengan kententuan Pasal 239 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menjelaskan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Serta kesesuaian Pertimbangan Judex Juris mengabulkan alasan Kasasi Oditur MIliter, membatalkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi, dan mengadili sendiri dengan menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan  tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer dalam Dakwaan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mejelaskan Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar pernikahan, diancam karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara. Hal tersebut telah sesuai pasal 243 jo pasal 190 ayat (1) UUPM jo pasal 26 KUHPM.
Kata Kunci: Kasasi, Fakta-Fakta Persidangan, Tindak Pidana Perkosaan.             

 

×
Penulis Utama : Guntur Purnomo Aji
Penulis Tambahan : -
NIM / NIP : E0013205
Tahun : 2017
Judul : Alasan Kasasi Oditur Militer Berdasarkan Judex Factie Mengabaikan Fakta-Fakta Persidangan Dan Pertimbangan Judex Juris Menjatuhkan Pidana Dalam Perkara Perkosaan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 141k/ Mil/2015)
Edisi :
Imprint : Surakarta - F. Hukum - 2017
Program Studi : S-1 Ilmu Hukum
Kolasi :
Sumber : UNS, F. Hukum-Jurusan Ilmu Hukum, E0013205-2017
Kata Kunci :
Jenis Dokumen : Skripsi
ISSN :
ISBN :
Link DOI / Jurnal : -
Status : Public
Pembimbing : 1. Edy Herdyanto, S.H.,M.H.,
Penguji :
Catatan Umum :
Fakultas : Fak. Hukum
×
File : Harus menjadi member dan login terlebih dahulu untuk bisa download.