Abstrak: Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui implementasi UpahMinimum Kabupaten Boyolali terhadap pekerja/buruh pada usaha konveksiberdasarkan Undang-Undang RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaanserta untuk mengetahui hambatan-hambatan dan solusi dari implementasi UpahMinimum Kabupaten Boyolali. Penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis/penelitiam hukum empirisyang bersifat penelitian eksplanatif (menerangkan). Lokasi penelitian adalahbeberapa usaha konveksi di Teras dan sekitarnya di Kabupaten Boyolali danDinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali. Jenis data terdiri dari dataprimer dan sekunder. Sumber data diperoleh dari sumber data primer dansekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, kuisioner dan studidokumen. Analisis data secara kualitatif dengan cara berpikir ilmiah denganlangkah-langkah merumuskan masalah, mengajukan hipotesis, verifikasi data,menarik kesimpulan. Hipotesis penelitian ini adalah implementasi UpahMinimum Kabupaten Boyoali belum terlaksana secara optimal khususnya padausaha konveksi karena belum optimalnya pengawasan dari Pemerintah akibatperubahan kewenganan pengawasan ketenagakerjaan. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Implementasi UpahMinimum Kabupaten Boyolali Terhadap Pekerja/Buruh Pada Usaha KonveksiBerdasarkan Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaanbelum berjalan secara optimal, karena masih terdapat hambatan-hambatan dalamimplementasinya berupa kurangnya pengawasan dari pemerintah, kurangnyamodal pengusaha, kurangnya keterampilan pekerja/buruh, kurangnya kesadaranpengusaha dan pekerja/buruh tentang hak dan kewajibannya dalam hubungankerja. Implikasi dari penelitian ini adalah untuk menjamin upah yang layak bagipekerja/buruh di Kabupaten Boyolali dibutuhkan pengawasan yang dilakukanbaik oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten harus salingbekerja sama dan berkelanjutan sehingga kesejahteraan pekerja/buruh dankeluarganya dapat terjamin. Hubungan industrial antara pekerja/buruh, pengusahadan pemerintah harus tetap terjaga dengan baik dan harmonisKata kunci : Upah Minimum, Pekerja/Buruh, Pengawasan Ketenagakerjaan,Kesejahteraan