×
ABSTRAK
NIKEN SALINDRI WULANDARI. E001631. PENGELOLAAN KEUANGAN UMBUL PONGGOK BERDASARKAN PERATURAN DESA PONGGOK KABUPATEN KLATEN NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG BADAN USAHA MILIK DESA TIRTA MANDIRI.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengelolaan keuangan Umbul Ponggok berdasarkan Peraturan Desa Ponggok Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Usaha Milik Desa Tirta Mandiri serta untuk mengetahui hambatan apa saja dalam pengelolaan keuangan Umbul Ponggok.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat prespektif yaitu dengan menggunakan sumber-sumber bahan hukum, baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu dengan cara studi kepustakaan baik berupa buku-buku, dokumen, serta pengumpulan data melalui APB Desa Ponggok. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan teknik deduksi berdasarkan metode penalaran deduktif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan disimpulkan bahwa, pengelolaan keuangan Umbul Ponggok dalam perencanaan,pelaksanaan, penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan pelaporan dan pertanggungjawaban sudah sesuai dengan Peraturan Desa Ponggok Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan
Usaha Milik Desa Tirta Mandiri